Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa

Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung di Luwu Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Ilham (46) terdakwa dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak kandung sendiri divonis hukuman seumur hidup.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Polres Luwu
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, memberikan keterangan kasus rudapaksa anak kandung di Mapolres Luwu, Rabu (10/8/2022). Pelaku Ilham telah divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa. 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Ilham (46) terdakwa dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak kandung sendiri divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu.

Putusan bagi Ilham telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan memutuskan Ilham terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap lebih dari satu anak.

Juga merudapaksa anak dan mengakibatkan penyakit menular.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi menaruh perhatian khusus dalam kasus yang melibatkan kelompok rentan terutama anak dan perempuan.

"Sejak saya masuk saya sudah sampaikan akan memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan," kata AKBP Arisandi, Minggu (6/11/2022).

Arisandi mengatakan, kasus seperti ini bisa saja banyak yang tidak dilaporkan karena dianggap aib keluarga.

Tidak mendapat dukungan dari keluarga dan korban takut kehilangan pekerjaan atau dikeluarkan dari sekolah.

"Terdakwa Ilham sudah divonis seumur hidup dan sudah incraht," katanya.

Hukuman ini, kata Arisandi, setidaknya dapat memberikan pengetahuan dan pembelajaran kepada masyarakat.

Bahwa perkara seperti itu diancam dengan hukuman yang sangat tinggi.

"Vonis hakim pada perkara ini adalah bukti keseriusan dari aparat penegak hukum baik polisi, jaksa maupun hakim," ujarnya.

Olehnya itu ia berharap kasus seperti ini tidak lagi terjadi.

"Kita berharap, kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi pada anak-anak lainnya di kemudian hari," papar Arisandi.

Diberitakan sebelumnya, Ilham ditahan di Mapolres Luwu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved