Muktamar Muhammadiyah
Alumni IMM Sulsel Usul Pembatasan Kepemimpinan Jelang Muktamar Muhammadiyah ke-48
Abdul Rachmat Noer mengatakan, setelah Muktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang tahun 2005 diputuskan, ada pembatasan maksimal dua periode untuk ketua
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Koordinator Wilayah Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sulawesi Selatan (Korwil Fokal IMM Sulsel) usulkan agar ada pembatasan masa periode kepengurusan setiap pimpinan Muhammadiyah di semua tingkatan.
Hal tersebut diusulkan pada pertemuan antara Korwil Fokal IMM Sulsel dengan Sekjen Koordinator Nasional (Kornas) Fokal IMM di Rumah Masagena Makassar, Jumat (04/11/2022).
Pertemuan terbatas itu dihadiri Ketua Korwil Fokal IMM Sulsel Abdul Rachmat Noer, Sekretaris Korwil Fokal IMM Sulsel, Pantja Nurwahidin, Sekretaris Jenderal Fokal IMM, Azrul Tanjung dan Wakil Ketua Fokal IMM, Dr Andi Nurpati Baharuddin.
Ketua Korwil Fokal IMM Sulsel Abdul Rachmat Noer mengatakan, setelah Muktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang tahun 2005 diputuskan, ada pembatasan maksimal dua periode untuk ketua umum pengurus pusat Muhammadiyah.
Kali ini, Muktamar Muhammadiyah ke-48 di Solo, alumni IMM akan mengusulkan agar dibuat keputusan pembatasan masa periode di tingkat pengurus harian.
"Kepengurusan Pimpinan Muhammadiyah perlu ada pembatasan, tidak hanya terbatas posisi Ketua Umum tetapi juga pengurus harian lainnya," tegas Mantan Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sulsel ini.
Rachmat menjelaskan, sejumlah alasan pembatasan di antaranya Muhammadiyah adalah organisasi kader, punya banyak organisaai otonomi yang secara rutin menyelenggarakan kaderisasi.
Muhamamdiyah memiliki organisaai otonomi meliputi organisaai pelajar, mahasiswa, pemuda, puteri yang kesemuanya melaksanakan pengkaderan secara rutin.
Kader-kader otonom seharusnya diberi ruang dan kesempatan mengisi kepemimpinan di semua tingkatan.
"Untuk apa dilakukan pengkaderan kalau hasilnya tidak diberdayakan secara maksimal," jelas Rachmat.
"Kita juga kasihan kepada pimpinan Muhammadiyah yang sudah lebih dari 3 periode menjadi pengurus, pasti ada kejenuhan," sambungnya.
Di satu sisi, kata Rachmat, kader-kader dilahirkan dari proses kaderisasi perlu diberi kesempatan untuk tampil menjalankan amanah kepemimpinan.
Sehingga estafet kepemimpinan dapat berjalan secara alami.
Rachmat meminta kepada Kornas FOKAL IMM melalui Azrul Tanjung untuk menyuarakan usulan ini ke forum Muktamar Muhammadiyah ke 48 di Solo.
Sementara itu, Sekretaris Korwil FOKAL IMM Sulsel, Pantja Nurwahidin berharap, Muktamar Muhammadiyah ke-48 di Solo memutuskan pembatasan masa periode kepengurusan di bawah Ketua Umum.
"Dari sisi umur, sebaiknya memberi kesempatan kepada kader yang lebih muda. Mengurusi Muhamamdiyah itu butuh juga fisik yang kuat," kata Sekjen PP KKT Jeneponto ini.
Di mana menurutnya, jika dilakukan pembatasan masa periode kepengurusan berarti ada keadilan atau fairness kepemimpinan di tubuh Perserikatan Muhammadiyah.
"Masa mau menjadi pengurus sampai empat periode atau lebih?," ujar mantan Ketua DPD IMM Sulsel ini.
Menanggapi permintaan Korwil FOKAL IMM Sulsel. Sekjen Kornas FOKAL IMM, Azrul Tanjung setuju adanya pembatasan. Aspirasi ini akan dibawa ke forum Muktamar.
"Saya kira memang perlu ada pembatasan masa periode kepengurusan. Jika periode Ketua Umum ada batasnya maksimal dua periode, maka aturan sama perlu diberlakukan pada pengurus harian, maksimal tiga periode," jelasnya.
"Jika ingin tetap mengabdi sebagai pimpinan, silakan naik kelas ke tingkat lebih tinggi," sambung Azrul Tanjung.
Muktamar Muhammadiyah ke-48 di Solo akan diselenggarakan Jumat hingga Minggu (18-20/11/2022).
Sesuai jadwal, Presiden Joko Widodo diagendakan akan membuka Muktamar Muhammadiyah ke-48 di Solo. (*)