Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rokok

Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam! Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai Tahun Depan, Vape 15 Persen

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok atau cukai rokok naik tahun 2023. Kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen, cukai vape naik 15 persen.

Editor: Sakinah Sudin
via Kompas.com
ilustrasi rokok dan cukai tembakau.(SHUTTERSTOCK/Maren Winter) 

Pertimbangan selanjutnya, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.

Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," katanya.

"Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.

Sri Mulyani berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” katanya.

(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Akan Naikkan Cukai Rokok 10 Persen, Berlaku 2023 dan 2024

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved