Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rokok

Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam! Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai Tahun Depan, Vape 15 Persen

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok atau cukai rokok naik tahun 2023. Kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen, cukai vape naik 15 persen.

Editor: Sakinah Sudin
via Kompas.com
ilustrasi rokok dan cukai tembakau.(SHUTTERSTOCK/Maren Winter) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anda perokok? Siap-siap untuk rogoh kocek lebih dalam.

Pasalnya, tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok akan dinaikkan oleh pemerintah mulai tahun depan.

Tak tanggung-tanggung, kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen.

Tak hanya itu, cukai dari rokok elektronik atau vape pun naik rata-rata 15 persen.

Ini artinya, para perokok harus mengeluarkan biaya lebih dibanding sebelumnya karena harga rokok bakal lebih mahal.

Ya, baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemerintah menaikkan CTH untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11/2022).

"Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya," kata Sri Mulyani dilansir dari siaran pers Sekretariat Presiden.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” jelasnya.

Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen

Presiden Jokowi, kata Sri Mulyani, meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Untuk rokok elektrik, lanjut dia, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” katanya.

Dalam penetapan CHT, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved