31 Mantan Camat di Makassar Diperiksa Jaksa Sulsel
Oleh penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulsel, mantan camat tersebut diperiksa sekira pukul 09.00-17.00 Wita.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 31 mantan camat di Makassar diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (2/11/2022) lalu.
Oleh penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulsel, mantan camat tersebut diperiksa sekira pukul 09.00-17.00 Wita.
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium dan tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dikonfirmasi belum berkomentar banyak terkait siapa saja diperiksa.
Namun, Soetarmi menyatakan, pemeriksaan tersebut terkait pengembangan dugaan korupsi honorarium di Lingkup Satpol PP Makassar.
“Pemeriksaan terus dilakukan untuk membongkar kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp3,5 miliar,” kata Soetarmi, Kamis (3/11/2022).
Sebelumnya, Kejati Sulsel menahan tiga tersangka korupsi honorarium Satpol PP Makassar.
Diantaranya, kadis perhubungan berinisial IH, mantan Kasatpol PP Makassar berinisial IA yang sebelumnya telah ditahan dalam kasus otak pembunuhan dan tersangka lain, yaitu kepala seksi di Satpol PP Makassar berinisial AR.(*)