Kasus Aborsi
Terdakwa Aborsi Gugurkan Janin Saat Usia Kandungan Empat Bulan, Tali Pusar Dipotong Pakai Gunting
Kedua terdakwa, SM (32) dan NM (29) hadir dalam sidang di Celebes Convention Center (CCC), Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Selasa (1/11/2022).
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang lanjutan kasus aborsi tujuh janin di pertengahan tahun 2022 terus berlanjut. Agenda sidang memasuki pemeriksaan terdakwa.
Kedua terdakwa, SM (32) dan NM (29) hadir dalam sidang di Celebes Convention Center (CCC), Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Selasa (1/11/2022).
Dalam pemeriksaan, SM mengaku menggugurkan janin yang dikandung NM dengan obat.
Obat itu SM dapatkan melalui pembelian daring.
Untuk satu kali menggugurkan janin, SM memesan dua kapsul obat seharga Rp500 ribu.
"Yang pakai obat saya ingat tiga kali. Satunya gugur tanpa perlakuan. Kalau sudah diminum obat bereaksi 2 jam, setelah 3 jam kemudian keluar semacam cairan," jelasnya, Selasa (1/11/2022).
Setelah aborsi, NM kehilangan kesadaran.
Di situ, SM berperan untuk memotong tali pusar janin dan membungkus janin ke dalam kain dan ditaruhnya di kantong plastik
"Setelah keluar saya yang potong tali pusarnya dengan menggunakan gunting. Kalau pendarahan saya bersihkan kemudian berikan makanan dan minuman hangat. Setelah aborsi NM istirahat kurang lebih 3 pekan," jelasnya.
SM mengaku, di awal dirinya melakukan aborsi, usia janin yang dipandang NM memasuki usia empat bulan.
"Sekitar 4 bulan usia kandungan. NM mengatakan belum siap untuk hamil karena kami berdua sementara kuliah. NM selalu mendesak untuk menggugurkan karena masih kuliah," tutupnya.(*)