Tak Hanya Brigjen Hendra Kurniawan Ipar Ariel Noah, Daftar Polisi Dipecat karena Kasus Sambo
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Keputusan pemecatan suami Seali Syah atau ipar musisi Ariel Noah itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (31/10/2022) sejak pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Hendra Kurniawan dipecat sebagai buntut dari pelanggaran etiknya dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan membantu mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Keputusan memecat Hendra Kurniawan tak diambil secara personal oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, namun keputusan kolektif kolegial oleh majelis hakim sidang kode etik oleh Komite Kode Etik Polri.
Sidang pemecatan Hendra Kurniawan dipimpin Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Selain dipecat, Hendra Kurniawan juga disanksi penempatan khusus selama 29 hari.
Namun sanksi tersebut sudah dijalaninya.
"Perbuatan yang bersangkutan adalah tercela yang kemudian sanksi yang kedua yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan sudah dilaksanakan," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
• Keluarga Brigadir J Bakal Bertemu Ferdy Sambo Setelah Bharada E Bersimpuh, 12 Orang Sudah Siap
Saat ini, sudah ada sejumlah personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi.
Mereka di antaranya adalah 4 tersangka obstruction of justice yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Selanjutnya, ada juga sejumlah polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak professional, yakni AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kombes Murbani Budi Pitono, serta AKBP Ridwan Soplanit.
Dari deretan nama di atas, polisi yang sudah lebih dulu dipecat dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
• Sosok Politisi Hanura Doakan Ferdy Sambo Cs di Persidangan, Purnawiran TNI dan Asal Luwu Raya
Kompol Chuck Putranto merupakan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam yang berstatus tersangka obstruction of justice.
Pada 2 September 2022, sidang KKEP memutuskan Kompol Chuck Putranto dipecat dari Polri.
Hasil sidang menyatakan Kompol Chuck Putranto melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 Ayat 1 huruf F Pasal 10 Ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.