Polisi Tembak Polisi
Apa Dilakukan Brigadir J dan Putri Candrawathi Berduaan di Kamar Selama 15 Menit? Picu Sambo Marah
Putri Candrawathi mengaku Brigadir J melakukan perbuatan kurang ajar sehingga memicu Ferdy Sambo naik pitam.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J berawal saat korban disebut berbuat kurang ajar terhadap Putri Candrawathi.
Brigadir J disebut berbuat kurang ajar saat masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Hal ini terungkap sesuai pengakuan Putri Cadnrawati dalam surat dakwaan Ferdy Sambo dkk yang dilihat dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Fakta Baru Hubungan Om Kuat dan Putri Candrawathi Terungkap Dalam Dakwaan, Bharada E Dengar
Baca juga: Inilah Sosok Jaksa Berani Piting Ferdy Sambo Jenderal Polisi Pecatan Mabes, Video Viral di TikTok
Perbuatan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi membuat Ferdy Sambo naik pitam.
Apalagi saat itu, Putri Candrawathi menangis saat menelpon Ferdy Sambo.
Namun Putri Candrawathi meminta agar Ferdy Sambo tidak menghungi ajudan lain terkait insiden tersebut.
Dalam surat dakwaan dituliskan jika Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan terdakwa Ferdy Sambo bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku Ajudan terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi.
Ia juga melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Putri Candrawathi.
Hal itu membuat Ferdy Sambo marah kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun saksi Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”.
”Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain”, bunyi surat dakwaan tersebut.
Ferdy Sambo pun menyetujui permintaan Putri Candrawathi tersebut. Saat itu, Putri berjanji bakal menceritakan insiden itu ketika dirinya tiba di Jakarta.
"Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta,"bunyi surat dakwaan tersebut.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J juga ternyata sempat dipanggil untuk menemui Putri Candrawathi yang berada di kamar selama 15 menit.
"Saksi putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekira 15 menit,"bunyi dakwaan tersebut.