Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Hanya Dipecat dan Dipenjara, Ferdy Sambo Ternyata Dapat Gajaran Lain Sampai Harus Merelakan

Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi ternyata masih harus menerima ganjaran lain selain dipecat dan dipenjara setelah habisi Brigadir J.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ferdy Sambo tersangka kasus Brigadir J dipecat dari Polri. Selain dipecat dan dipenjara, suami Putri Cabdrawathi juga harus menerima ganjaran lain. Harus merelakan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru Ferdy Sambo setelah remsi dipecat dari Polri dan tetap dipenjara.

Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi ternyata masih harus menerima ganjaran lain selain dipecat dan dipenjara setelah habisi Brigadir J.

Perlawan Ferdy Sambo sia-sia setelah Polri mengeluarkan putusan menolak upaya banding pelaku pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

Seolah ingin mencari uang pensiun Ferdy Sambo selama ini mengajukan banding agar dirinya tak dipecat oleh Polri.

Jika Ferdy Sambo bisa diberhentikan secara hormat maka uang pensiun akan terus mengalir kepada dirinya dan keluarga.

Namun kini karir Ferdy Sambo di kepolisian benar-benar hancur.

Mantan Kadiv Propam Polri itu resmi dipecat dari Korps Bhayangkara.

Putusan Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat yang dilayangkan Komisi Kode Etik Polri ( KKEP) nyatanya sudah final.

Sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut, Ferdy Sambo kini benar-benar diberhentikan secara tidak hormat ( PTDH).

Usai tak lagi andil dalam Polri, nasib Ferdy Sambo miris.

Mantan perwira tinggi Polri itu kini dibayang-bayangi hukuman mati lantaran jadi dalang di balik pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J).

 Ferdy Sambo disangkakan pada perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved