Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keluarga Brigadir J Bakal Bertemu Ferdy Sambo Setelah Bharada E Bersimpuh, 12 Orang Sudah Siap

Dalam sidang Ferdy Sambo, 12 orang akan kembali dihadirkan sebagai saksi, sama saat persidangan Bharada Richard Eliezer sebelumnya.

Editor: Ansar
Kolase Tribunnews.com
Keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo. Ayah dan ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bersama kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak serta sejumlah anggota keluarga yang lain menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kali ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan total 12 saksi yang merupakan keluarga, pengacara, kekasih, dan kerabat mendiang Brigadir Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUN-TIMUR.COM - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan bertemu dengan Ferdy Sambo pada sidang berikutnya.

Keluarga Brigadir J akan bersaksi di persidangan lanjutan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Selasa (1/11/2022) pekan depan.

Dalam sidang Ferdy Sambo, 12 orang akan kembali dihadirkan sebagai saksi, sama saat persidangan Bharada Richard Eliezer sebelumnya.

Sebelumnya, Bharada E bersimpuh dan mohon maaf kepada orangtua Brigadir J. Ia pun sudah dimaafkan.

Saksi yang akan hadir yakni sang ayah Samuel Hutabarat, ibunda Rosti Simanjuntak, adik, bibi dan saudara-saudara.

Termasuk kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"(Sidang akan dilanjutkan) 1 November 2022 ya, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang, sebagaimana kemarin (datang saat sidang saksi pertama Bharada E) dihadirkan lagi."

"Ada saksi orangtuanya korban, keluarganya korban, terus Vera pacarnya korban, serta adiknya."

"Jadi masih seputar keluarga korban yang kita periksa pertama, ada 12 orang,"  kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, sidang lanjutan ini merupakan sidang pembuktian Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo bersama kuasa hukumnya juga sudah mengajukan eksepsi.

Namun, setelah ditimbang, eksepsi Ferdy Sambo dianggap tidak relevan dan ditolak oleh Majelis Hakim.

Hingga akhirnya sidang lanjutan perkara Ferdy Sambo dilanjutkan Selasa pekan depan. 

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved