Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Polisi Selidiki Proses Produksi Obat Sirup

Kepolisian RI memeriksa sampel urine hingga darah korban obat sirup yang menjadi penyebab gagal ginjal akut.

Editor: Hasriyani Latif
Thinkstock
Ilustrasi obat sirup anak - Polri membentuk tim khusus mendalami produksi obat sirup yang dikonsumsi korban meninggal dunia dengan vonis gagal ginjal akut. 

Ia menjelaskan, EG dan DEG memang dilarang dalam penggunaan bahan baku obat namun memungkinkan ada dalam obat sirup karena terbawa bahan kimia lain, yakni pada proses produksi impurities atau ketidakmurnian.

Adapun sesuai standar, ambang batas atau tolerable daily intake ditetapkan untuk EG dan DEG sebesar 0,5 per Mg per berat badan per hari.

“Intinya sih memang akan selalu ada ya hanya sekarang berapa jauh ya yang harusnya ada tidak melebihi dari ambang batas,” ujar dia.

Pihaknya akan melakukan pendalaman pada perusahaan-perusahaan yang didapatkan produknya melebihi ambang batas atau TMS tersebut.

Sejauh ini BPOM mengklaim sudah mulai melakukan langkah-langkah pembinaan, mendatangi produsen untuk melihat bahan bakunya secara detail.

“Tapi kita akan dalami lagi. Kami akan lebih mendalami lagi apakah ada industri farmasi yang ternyata mengganti bahan baku, dalam situasi kita kemarin banyak sekali permasalahan dikaitkan dengan akses ke bahan baku selama masa pandemi. Itu bisa dimungkinkan,” ujarnya.

Terpisah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya 133 anak, mayoritas usia Balita, akibat kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

KemenPPPA berharap korban anak akibat kasus gagal ginjal akut ini tidak semakin bertambah dan memastikan pemenuhan hak anak atas kesehatan terpenuhi secara menyeluruh.

”KemenPPPA mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penghentian sementara peredaran dan perdagangan obat berbentuk sirup dan mengumumkan 102 daftar obat yang dikonsumsi oleh pasien dalam rangka mencegah bertambahnya korban,” kata Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani.

Rini mengatakan pihaknya mendukung investigasi kasus gagal ginjal akut pada anak-anak ini.Langkah ini, menurut Rini, perlu dilakukan untuk mencari penyebab penyakit misterius ini.

“Namun, KemenPPPA mendukung investigasi menyeluruh terhadap kasus ini, sehingga dapat dipastikan penyebabnya secara tepat dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku apabila ada kelalaian atau pelanggaran dalam kasus ini,” tutur Rini.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved