Alasan IAI Sulsel Larang Polisi Masuk ke Apotik Sita Obat Sirop Anak
Meskipun ada beberapa jenis yang diduga berbahaya karena memiliki senyawa berlebihan sehingga dilarang untuk dijual.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Gemini Alam mengatakan obat sirop anak di apotik merupakan barang legal.
Meskipun ada beberapa jenis yang diduga berbahaya karena memiliki senyawa berlebihan sehingga dilarang untuk dijual.
Namun, pihak aparat kepolisian diminta untuk tidak secara sewenang-wenang masuk ke apotik legal dan menyita obat yang ada.
Prof Gemini meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel untuk menahan anggotanya melakukan hal tersebut.
Permintaan itu dilakukan sebab, kata dia, ada aparat di provinsi lain yang langsung masuk ke apotik dan menyita obat sirop anak.
"Jadi saya minta juga kepada Kapolda untuk menahan polisi agar tidak menyita produk itu. Karena ini produk legal," katanya.
"Polisi tidak boleh langsung masuk tarik obat yang tersisa. Seakan-akan barang itu ilegal," tambahnya.
Ia menjelaskan obat yang tersisa memiliki mekanisme tersendiri.
Jika dianggap berbahaya seperti kondisi saat ini, maka obat tersebut harus dikembalikan ke perusahaan yang memproduksi.
Agar pihak apoteker juga yang telah membeli obat tersebut, bisa mendapatkan ganti rugi.
Sebab, apoteker yang menjual obat tersebut, sebelumnya terlebih dulu membeli dan membayar lunas.
"Jadi kalau ada masalah seperti ini, sisa obat itu harus dikembalikan melalui perusahaan yang memesan," katanya.
Ia menjelaskan profesi apoteker juga memiliki aturan.
Sehingga jika ada apoteker melakukan perbuatan curang atau tetap menjual obat yang dilarang, maka organisasi profesi akan memberi sanksi tegas.
"Jadi ada sanksi kalau menyalahgunakan wewenang tadi. Sanksinya, apoteker yang menjual tidak bisa berpraktik apoteker," katanya. (*)