Sosialisasi
Wamenkumham Sebut Unhas Sangat Kritis Terhadap RUU KUHP
Rektor Universitas Hasanuddin Prof Dr Jamaluddin Jompa menuturkan, berbicara tentang RUU KUHP, Unhas itu sangat peduli.
Penulis: Nur Rofifah Marzuki | Editor: Muh. Irham
Undang-undang kerja teknokratis yakni ditulis dalam bentuk naskah akademik seperti hasil riset, teori, dan substansi.
Kerja politis dalam bentuk tarik menarik kepentingan politik dan latar belakang partai-partai.
Kerja ideologis adalah bentuk penyesuaian dengan konsep negara dalam UUD pancasila maupun RPJP dibidang hukum, dan kerja partisipatif dalam bentuk aspirasi serta sosialisasi
Dr Zainal Arifin Mochtar menjelaskan, empat sistem kerja undang-undang memiliki tantangannya tersendiri seperti halnya pada kerja partisipatif.
"Seberapa kuat konsep partisipasi pasal 96 UU No. 13 tahun 2022 telah sedikit lebih baik dibanding konsepsi UU No.12 tahun 2011 walau belum cukup," ujarnya saat membawakan materi.
Dr Zainal berharap agar mahasiswa berpartisipasi dalam sosialisasi RUU KUHP.
"Teman-teman semua hadir disini, mari berikan partisipasi dan catatan sebaik-baiknya, karena itu sangat menentukan apa yang terjadi untuk RUU KUHP kita," tuturnya.
Kemenkumham menyediakan situs "partisipasiku" sebagai sarana masyarakat untuk terlibat aktif memberikan pertanyaan, menyampaikan sikap, dan berdiskusi mengenai pasal yang terkait RUU KUHP.(*)