Sosialisasi
Wamenkumham Sebut Unhas Sangat Kritis Terhadap RUU KUHP
Rektor Universitas Hasanuddin Prof Dr Jamaluddin Jompa menuturkan, berbicara tentang RUU KUHP, Unhas itu sangat peduli.
Penulis: Nur Rofifah Marzuki | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) melakukan sosialisasi rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RUU KUHP) kepada masyarakat khususnya mahasiswa.
Sosialisasi berlangsung di Hotel Convention Center Universitas Hasanuddin, Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (19/10/2022).
Tema kegiatan "Kumham Goes To Campus".
Rektor Universitas Hasanuddin Prof Dr Jamaluddin Jompa menuturkan, berbicara tentang RUU KUHP, Unhas itu sangat peduli.
"Hari ini kita memberikan kritikan yang membangun untuk RUU KUHP," ujarnya.
Terdapat tiga pemateri pada sosialisasi RUU KUHP diantaranya yakni Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Eddy Hiariej.
Ahli Hukum Tata Negara sekaligus akademisi, Dr Zainal Arifin Mochtar, serta anggota tim pembahasan dan sosialisasi RUU KUHP, Dr Albert Ariest.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Dosen-dosen Unhas serta puluhan mahasiswa dari program studi yang berbeda-beda.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Eddy Hiariej menuturkan, Unhas sangat kritis menyuarakan aspirasi.
"Semakin banyak perbedaan pendapat semakin akrab hubungan," tuturnya saat membawakan sambutan.
Prof Eddy Hiariej menjelaskan, pada tahun 2022 RUU KUHP mulai upgrade.
"RUU KUHP harus disusun dengan orientasi pada hukum pidana modern," ujarnya.
Hukum pidana modern memiliki dua aspek yakni untuk keadilan restoratif dan rehabilitatif.
Ahli Hukum Tata Negara sekaligus akademisi, Dr Zainal Arifin Mochtar menuturkan, ada empat sistem kerja undang-undang.
"Kerja teknokratis, politis, ideologis, dan partisipatif," tutur Zainal.