Sosialisasi
Wamenkumham Sebut Unhas Sangat Kritis Terhadap RUU KUHP
Rektor Universitas Hasanuddin Prof Dr Jamaluddin Jompa menuturkan, berbicara tentang RUU KUHP, Unhas itu sangat peduli.
Penulis: Nur Rofifah Marzuki | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) melakukan sosialisasi rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RUU KUHP) kepada masyarakat khususnya mahasiswa.
Sosialisasi berlangsung di Hotel Convention Center Universitas Hasanuddin, Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (19/10/2022).
Tema kegiatan "Kumham Goes To Campus".
Rektor Universitas Hasanuddin Prof Dr Jamaluddin Jompa menuturkan, berbicara tentang RUU KUHP, Unhas itu sangat peduli.
"Hari ini kita memberikan kritikan yang membangun untuk RUU KUHP," ujarnya.
Terdapat tiga pemateri pada sosialisasi RUU KUHP diantaranya yakni Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Eddy Hiariej.
Ahli Hukum Tata Negara sekaligus akademisi, Dr Zainal Arifin Mochtar, serta anggota tim pembahasan dan sosialisasi RUU KUHP, Dr Albert Ariest.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Dosen-dosen Unhas serta puluhan mahasiswa dari program studi yang berbeda-beda.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Eddy Hiariej menuturkan, Unhas sangat kritis menyuarakan aspirasi.
"Semakin banyak perbedaan pendapat semakin akrab hubungan," tuturnya saat membawakan sambutan.
Prof Eddy Hiariej menjelaskan, pada tahun 2022 RUU KUHP mulai upgrade.
"RUU KUHP harus disusun dengan orientasi pada hukum pidana modern," ujarnya.
Hukum pidana modern memiliki dua aspek yakni untuk keadilan restoratif dan rehabilitatif.
Ahli Hukum Tata Negara sekaligus akademisi, Dr Zainal Arifin Mochtar menuturkan, ada empat sistem kerja undang-undang.
"Kerja teknokratis, politis, ideologis, dan partisipatif," tutur Zainal.
Undang-undang kerja teknokratis yakni ditulis dalam bentuk naskah akademik seperti hasil riset, teori, dan substansi.
Kerja politis dalam bentuk tarik menarik kepentingan politik dan latar belakang partai-partai.
Kerja ideologis adalah bentuk penyesuaian dengan konsep negara dalam UUD pancasila maupun RPJP dibidang hukum, dan kerja partisipatif dalam bentuk aspirasi serta sosialisasi
Dr Zainal Arifin Mochtar menjelaskan, empat sistem kerja undang-undang memiliki tantangannya tersendiri seperti halnya pada kerja partisipatif.
"Seberapa kuat konsep partisipasi pasal 96 UU No. 13 tahun 2022 telah sedikit lebih baik dibanding konsepsi UU No.12 tahun 2011 walau belum cukup," ujarnya saat membawakan materi.
Dr Zainal berharap agar mahasiswa berpartisipasi dalam sosialisasi RUU KUHP.
"Teman-teman semua hadir disini, mari berikan partisipasi dan catatan sebaik-baiknya, karena itu sangat menentukan apa yang terjadi untuk RUU KUHP kita," tuturnya.
Kemenkumham menyediakan situs "partisipasiku" sebagai sarana masyarakat untuk terlibat aktif memberikan pertanyaan, menyampaikan sikap, dan berdiskusi mengenai pasal yang terkait RUU KUHP.(*)