Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdy Sambo Menangis Minta Arif Tatap Matanya, AKBP Arif Rachman Arifin Gemetar Seusai Lihat CCTV

Arif kaget melihat rekaman CCTV itu, karena dalam rekaman itu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata masih hidup.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. - Ferdy Sambo Sudah Pakai Sarung Tangan Sejak di Rumah Saguling, Bagian dari Rencana Habisi Brigadir J 

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.

Namun skenario itu terpatahkan saat Chuck, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit (Kasat Reskrim Polres Jaksel), melihat isi rekaman CCTV di sekitar kawasan rumah Ferdy Sambo.

Sebelumya, ada tiga DVR CCTV yang diamankan dari sekitar lokasi kediaman Sambo.

CCTV itu sempat diserahkan ke Penyidik Polres Jakarta Selatan.

Namun, atas perintah Sambo, CCTV itu diminta untuk dicopy.

Kemudian, keempatnya melihat rekaman dalam CCTV itu, masih atas perintah dari Sambo.

Dalam dakwaannya jaksa menyebut hal itu bermula ketika Kompol Chuck Putranto melaporkan apabila sudah menerima salinan rekaman CCTV vital dari Kompol Baiquni Wibowo.

"Bang kemarin bapak perintahkan untuk meng-copy dan melihat isinya, abang mau lihat enggak," ujar jaksa membacakan dakwaan AKBP Arif.

Setelahnya Arif bersama Chuck, Baiquni, dan AKBP Ridwan Soplanit bersama-sama menonton rekaman CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Jaksel itu.

Menurut jaksa rekaman tersebut diputar melalui laptop milik Baiquni yang sebelumnya dibawa dari kantor Staf Pribadi Kadiv Propam Polri.

"Selanjutnya setelah keempat orang saksi yang menonton dan melihat isi dari flashdisk tentang kejadian yang telah direkam dari CCTV tersebut ternyata saksi Chuck Putranto berkata 'Bang ini Yosua masih hidup'," ungkap jaksa.

Jaksa mengatakan Baiquni kemudian mencoba mengulang rekaman CCTV tersebut dan menemukan Brigadir J sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman Rumah Dinas Ferdy Sambo.

"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan terdakwa Arif Rachman Arifin sangat kaget," jelas jaksa.

Menurut jaksa, temuan Arif tersebut berbeda dengan informasi adu tembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer (E) yang sebelumnya disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan saksi Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi karena tembak-menembak dengan Richard Eliezer sebelum saksi Ferdy Sambo datang ke Rumah Dinas," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved