Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Verifikasi Faktual

Dua Pengurus DPD Hanura Sulsel Tidak Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual

Keduanya adalah Jamaluddin dan I Nyoman. Mereka sebelumnya telah mengundurkan diri. 

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Muh. Irham
Wahyudin Tamrin/Tribun Timur
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel Upi Hastati (tengah) didampingi Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sulsel Saiful Jihad (kanan) dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Muhammad Asri (kiri) saat memverifikasi faktual pengurus DPD Partai Hanura Sulsel yang tidak hadir melalui video call. Verifikasi faktual itu dilaksanakan di kantor DPD Partai Hanura Sulsel, Jl AP Pettarani, Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin (17/10/2022). 

Sementara itu, Upi Hastati mengatakan masih mencatat dua kader tersebut sebagai kader yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Hasil tersebut, kata dia, akan dilaporkan terlebih dulu ke Sipol terkait statusnya.

"Yang mengundurkan diri itu masih TMS. Jadi harus diperbaiki. Nanti akan ada perbaikan dan itu kemungkinan diganti," ujarnya.

Ia menyebutkan semua hasil verifikasi faktual itu akan dilaporkan ke Sipol. Hasilnya akan diserahkan kembali ke partai.

"Nanti masih ada lagi proses verifikasi faktor perbaikan. Jadi hal-hal yang belum memenuhi syarat pada fase ini masih ada waktu untuk dilakukan proses perbaikan," ujarnya.

Total pengurus DPD Partai Hanura Sulsel sebanyak 33 orang.

26 diantaranya diverifikasi faktual secara langsung di kantor partai tersebut.

Sementara lima lainnya diverifikasi melalui video call.

Saiful Jihad mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan tiga hal.

Pertama tentang kepengurusan. Tim verifikasi ingin memastikan prosesnya apakah berjalan sesuai dengan prosedur.

Kemudian kedua adalah memastikan pengurus dengan cara mengecek kehadiran dan menyesuaikan KTP, KTA dengan Sipol. Selain itu juga keterwakilan 30 persen perempuan.

"Perempuan menjadi konsen kita meski tidak wajib, tetapi kami berharap partai politik juga mulai mengakomodasi minimal kepengurusannya 30 persen," katanya.

Kemudian bagian ketiga adalah kantor partai. Kantor, kata Saiful harus dipastikan bisa digunakan sampai tahapan Pemilu selesai.

"Kita akan lihat kalau dia dikontrak, sampai kapan? Kita pastikan itu," katanya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved