Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hampir Dua Tahun Dirobohkan, Pemprov Sulsel Masih Pikir-pikir Bangun Stadion Mattoanging, Ada Apa?

Sudah dua kali lelang tender dilakukan, tapi belum ada pemenang. Lantaran tidak ada perusahaan memenuhi syarat.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Kondisi Stadion Mattoanging Makassar terekam menggunakan kamera drone Tribun Timur di Jl Cendrawasih, Makassar, Rabu (13/4/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Stadion Mattoanging, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hampir dua tahun dirobohkan.

Bekas kandang PSM Makassar tersebut dirobohkan pada 21 Oktober 2020. 

Sudah dua kali lelang tender dilakukan, tapi belum ada pemenang. Lantaran tidak ada perusahaan memenuhi syarat.

Kondisi stadion di Jl Cendrawasih, Kecamatan Mariso tersebut kini ditumbuhi rumput ilalang. 

Kepala Bidang Humas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sultan Rakib menjelaskan, Pemprov Sulsel sangat berhati-hati dalam melanjutkan pembangunan Stadion Mattoanging.

"Ada kebijakan Pemprov Sulsel melalui Biro Hukum menyebutkan alangkah baiknya Pemprov Sulsel mengedepankan precautionary principle atau prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang menggunakan anggaran negara," jelasnya melalui telepon, Kamis (13/10/2022).

Pasalnya,  Pemprov Sulsel digugat terkait  sengketa kepemilikan lahan Stadion Mattoanging

Ada dua gugatan perdata dihadapi Pemprov Sulsel, yakni sengketa lahan dengan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), penggugat, Ilhamsyah Mattalatta. Satu lagi dari Teddy Anwar terkait ganti rugi lahan.

Dari dua kasus sengketa tersebut, satu kasus telah selesai. Pemprov Sulsel berhasil menang di tingkat pengadilan negeri dari YOSS.

Namun, Sultan Rakib belum tahu apakah nantinya pihak YOSS akan melakukan proses banding atau tidak.

Sementara gugatan ganti rugi atas nama Teddy Anwar akan diputuskan minggu ini.

Sultan Rakib pun mengklaim Pemprov Sulsel akan menang. Klaim menang tak lepas dari informasi diperoleh dari pengacara (Biro Hukum) Pemprov Sulsel

Namun, untuk proses banding nantinya dari penggugat, ia belum tahu juga seperti apa ke depannya.

Kendati demikian bisa menang dari gugatan perdata, Sultan Rakib mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan tindakan terkait Stadion Mattoanging

Masih harus menunggu arahan Biro Hukum Pemprov Sulsel.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved