Narkoba
Mahasiswa Makassar Kedapatan Bawa Ganja 865 Gram, Ngaku Disuruh Tahanan Rutan Makassar
Seorang mahasiswa Makassar ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Polda Sulsel
Mahasiswa inisial MFR dan barang bukti ganja yang diamankan Timsus Narkoba Polda Sulsel. MFR yang merupakan mahasiswa itu ditangkap Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di Jl Batua Raya 3, Makassar.
"Karena MFR disuruh oleh lelaki IBE (Narapidana Rutan Gunung Sari) dan diakui bahwa masih ada di kosannya," ungkap Dodi Rahmawan.
Kini MFR dan barang bukti ganja yang dibawanya diamankan di Mapolda Sulsel.
Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Tribun-Timur.com masih berusaha mengonfirmasi pihak Rutan Makassar terkait pengakuan MFR tersebut.(*)