Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkoba

Mahasiswa Makassar Kedapatan Bawa Ganja 865 Gram, Ngaku Disuruh Tahanan Rutan Makassar

Seorang mahasiswa Makassar ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Polda Sulsel
Mahasiswa inisial MFR dan barang bukti ganja yang diamankan Timsus Narkoba Polda Sulsel. MFR yang merupakan mahasiswa itu ditangkap Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di Jl Batua Raya 3, Makassar. 

"Karena MFR disuruh oleh lelaki IBE (Narapidana Rutan Gunung Sari) dan diakui bahwa masih ada di kosannya," ungkap Dodi Rahmawan.

Kini MFR dan barang bukti ganja yang dibawanya diamankan di Mapolda Sulsel.

Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Tribun-Timur.com masih berusaha mengonfirmasi pihak Rutan Makassar terkait pengakuan MFR tersebut.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved