Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkoba

Mahasiswa Makassar Kedapatan Bawa Ganja 865 Gram, Ngaku Disuruh Tahanan Rutan Makassar

Seorang mahasiswa Makassar ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Polda Sulsel
Mahasiswa inisial MFR dan barang bukti ganja yang diamankan Timsus Narkoba Polda Sulsel. MFR yang merupakan mahasiswa itu ditangkap Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di Jl Batua Raya 3, Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang mahasiswa Makassar ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja.

Mahasiswa kelahiran Palopo itu berinisial MFR (23), asal Luwu Timur.

Ia ditangkap Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di Jl Batua Raya 3, Makassar, Selasa (11/10/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan membenarkan penangkapan itu.

Dodi menjelaskan, penangkapan MRF bermula saat jajarannya mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran narkoba di Jl Batua Raya 3.

Dari informasi itu, Timsus Narkoba lanjut Dodi Rahmawan, pun melakukan penyelidikan.

"Pada pukul 19.00 Wita, Tim melakukan penyelidikan atau pemantauan di sekitaran di Jl Batua Raya 3," kata Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada Tribun-Timur.com, Rabu (12/10/2022) siang.

"Hingga pada pukul 22.30 wita, Tim melihat seseorang mencurigakan dengan ciri-ciri sama orang yang dimaksud (MFR) berjalan kaki membawa kantongan plastik," sambungnya.

Saat melihat MFR membawa kantongan, personel Timsus lanjut Dodi pun menghampiri lalu melakukan penggeledahan.

"Tim mendekati orang tersebut kemudian megamankannya saat penggeledahan kanton plastik berisi paketan yang diduga narkotika jenis ganja," bebernya.

Dalam penggeledahan itu, personel Timsus menemukan lima saset plastik yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 865 gram.

Adajuga uang tunai sebanyak Rp 800 ribu yang oleh polisi diduga hasil penjualan ganja serta satu ponsel.

Saat diinterogasi, MFR mengaku mengambil paket ganja itu berdasarkan perintah seorang tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gunung Sari.

"MFR mengakui disuruh oleh lelaki IBE (Narapidana Rutan Gunung Sari) untuk membawa paket kiriman tersebut," tuturnya.

Dan MFR lanjut Dodi mengetahui isi paketan berupa narkotika jenis ganja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved