Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Pasar Butung

Kasi Intel Kejari Makassar Tinggalkan Pasar Butung Tanpa Bawa Apa-apa

Tim Kejaksaan yang diketuai Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah keluar dari Pasar Butung pukul 10.48 Wita.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Tim Kejaksaan Negeri Makassar tinggalkan kantor pengelola Pasar Butung, Jl Butung, Makassar, Rabu (12/10/2022) siang. Kejari Makassar menggeledah Kantor Pengelola Pasar Butung terkait kasus korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung. 

Andri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.

Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved