Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Pasar Butung

Kasi Intel Kejari Makassar Tinggalkan Pasar Butung Tanpa Bawa Apa-apa

Tim Kejaksaan yang diketuai Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah keluar dari Pasar Butung pukul 10.48 Wita.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Tim Kejaksaan Negeri Makassar tinggalkan kantor pengelola Pasar Butung, Jl Butung, Makassar, Rabu (12/10/2022) siang. Kejari Makassar menggeledah Kantor Pengelola Pasar Butung terkait kasus korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Kejaksaan Negeri Makassar tinggalkan kantor pengelola Pasar Butung Makassar, tanpa membawa apa-apa, Rabu (12/10/2022) siang.

Pantauan di lokasi, Tim Kejaksaan yang diketuai Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah keluar dari Pasar Butung pukul 10.48 Wita.

Andi Alamsyah mengenakan kemeja abu-abu dan didampingi dua petugas kejaksaan yang berpakaian dinas.

Ketiganya terlihat tidak membawa apa-apa seperti penggeledahan pada umumnya yang kerap didapati membawa boks berisi dokumen.

Saat dihampiri, Andi Alamsyah belum bersedia memberikan keterangan terkait kabar penggeledahan kantor pengelola Pasar Butung itu.

"Kegiatan masih berlangsung bro, nanti selesai kegiatan di," ujar Andi Alamsyah.

Sebelumnya diberitakan, Petugas Kejaksaan Negeri Makassar, dikabarkan menggeledah kantor pengelola Pasar Butung, Makassar, Rabu (12/10/2022) pagi.

Informasi yang diperoleh di lokasi, Tim Kejaksaan tiba dikawal personel Garnisun Kodim 1408/BS.

Tim kejaksaan tiba Pukul 7.45 Wita dan hingga pukul 10.16 Wita saat ini masih melakukan penggeledahan.

Hanya saja, momen penggeledahan itu dilarang satpam petugas pasar untuk diabadikan.

Petugas berjaga di tangga lantai dua akses menuju kantor pengelola di lantai tiga.

Informasi yang diperoleh, penggeledahan itu sekaitan dengan kasus dugaan korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung.

Di mana dalam kasus itu, Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Ketua Koperasi Bina Duta sekaligus Pengelola Pusat Grosir Butung, Andry Yusuf sebagai tersangka.

Andri Yusuf masuk daftar pencarian orang (DPO) alias orang yang paling dicari tim Kejaksaan 

Tribun Timur mengonfirmasi nomor tertera di selebaran yang dikeluarkan 1 September 2022 pagi tadi.

Andri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.

Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved