Aniaya Mahasiswa
Identitas Empat Polisi di Halmahera Utara Ditahan Usai Aniaya Mahasiswa, Dipicu Status WhatsApp
Empat polisi di Halmahera Utara ditahan usai menganiaya seorang mahasiswa gegara status WhatsApp.
TRIBUN-TIMUR.COM - Empat polisi di Halmahera Utara, Maluku Utara, ditahan usai menganiaya seorang mahasiswa Yulius Yayu alias Ongen.
Keempat polisi menganiaya Yulius Yayu dipicu status WhatsApp ( WA ) setelah melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) 20 September 2022.
Mahasiwa Yulius Yayu memotret polisi saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.
Korban kemudian memasang foto pengunjuk rasa lewat status WhatsApp.
"Tara mampo (tidak mampu) pakai tangan ini pakai anjing pelacak," tulis korban dalam keterangannya.
Singkat cerita, status korban diketahui oleh seorang anggota polisi.
Keempat polisi kemudian menjemput korban kemudian dibawa ke Mapolres Halmahera Utara.
Di kantor polisi, korban mendapatkan beberapa kekerasan fisik dari 4 oknum polisi.
Beberapa jam kemudian dikembalikan ke rumahnya oleh oknum polisi tersebut.
Tak terima dianiaya, koban mendatangi rumah sakit untuk melakukan visum.
Selanjutnya korban membuat laporan ke Propam pada sekitar pukul 02.30 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Michael Irwan Tamsil membenarkan telah terjadi tindak penganiayaan.
Identitas pelakunya masing-masing berinisial Bripda FK, Bripda SP, Bripda DH serta Bripda BRB.
"Korban mendapat tindakan fisik," kata Michael.
Michael kemudian meluruskan sejumlah informasi tidak benar terkait kasus ini.