Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suami Bunuh Istri

Begini Reka Ulang Kasus Suami Bunuh Istri di Palopo

Rekonstruksi dimulai dengan adegan tersangka Rahmat (27) berkomunikasi dengan korban melalui handphone di dalam kamar rumahnya di Jl Ahmad Razak

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Muh. Irham
Tribun Palopo/Chalik Mawardi
Rekonstruksi peristiwa pembunuhan Raswana (24) yang dilakukan oleh suami sendiri Rahmat (27). 

Setelah memastikan korban ada di sana, ia melanjutkan perjalanan.

Adegan keempat, tersangka tiba dan memarkir motor di samping bekas Wisma Surya.

Ia kemudian masuk ke dalam bekas Wisma Surya dan langsung naik ke lantai dua tempat kamar korban.

Tiba di depan pintu kamar, Rahmat memanggil korban dengan nama. 

Melihat korban ada di dalam kamar sedang duduk di samping ranjang, tersangka kemudian menarik badik dari sarungnya.

Adegan kelima menjadi adegan menegangkan, tersangka berhadapan dengan korban di dalam kamar.

Tersangka sempat bersitegang dengan istrinya karena menolak ajakannya membawa anak mereka berobat ke rumah sakit.

Dalam adegan ini, keduanya sempat bergulat setelah tersangka yang hendak menikam korban dengan badik ditepis.

Sehingga badik jatuh ke lantai kemudian diambil oleh korban lalu digunakan untuk menusuk tersangka.

Dengan kondisi sudah ditikam oleh korban dan badik menancap di perutnya, tersangka mencabut badik.

Lalu menikam balik korban di bagian dada samping kiri sasaran jantung. 

Usai menikam dada korban, tersangka mencabut badik dan kembali menikam lutut kiri korban.

Adegan berikutnya tersangka kembali ke rumahnya mengendarai motor.

Setiba di rumah dia bertemu dengan ibunya inisial HA di depan pintu kamar. 

Saat itu ia berkata jujur kepada ibunya telah menikam istrinya hingga tewas.

Momen tersangka bertemu dengan ibunya merupakan adegan terakhir dalam rekonstruksi tersebut. 

Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved