Opini
Peran BI Stabilkan Ancaman Krisis Global
Ekspektasi inflasi diperkirakan akan terus meningkat akibat dampak lanjutan dari penyesuaian harga BBM dan menguatnya tekanan inflasi sisi permintaan.
Oleh: Marsuki
Guru Besar FEB Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM - Krisis tampaknya semakin mengancam tatatan perekonomian global, termasuk Indonesia,
Dipicu oleh tekanan inflasi yang meningkat yang didorong masih tingginya harga energi dan pangan global, serta dampak dari penyesuaian harga BBM di dalam negeri.
Sehingga inflasi (Indeks Harga Konsumen-IHK) Agustus 2022 tercatat 4,69 persen (yoy) seiring meningkatnya inflasi kelompok harga komoditas yang diatur Pemerintah (administered prices) sebesar 6,84 % (yoy) dengan inflasi inti 3,04 % (yoy).
Sedangkan inflasi kelompok pangan cukup tinggi meski sempat turun jadi 8,93 % (yoy) sebab meningkatnya pasokan beberapa komoditas pangan penentu inflasi dari daerah sentra produksi.
Tekanan inflasi IHK diperkirakan akan meningkat terus didorong oleh Inflasi inti. Masalahnya, ekspektasi inflasi diperkirakan akan terus meningkat akibat dampak lanjutan (second round effect) dari penyesuaian harga BBM dan menguatnya tekanan inflasi sisi permintaan.
Berbagai perkembangan tersebut diperkirakan mendorong inflasi tahun 2022 melebihi batas atas sasaran 3,0±1 % .
Sehingga diperlukan sinergi kebijakan yang lebih baik dan tepat antara otoritas moneter BI, otoritas keuangan OJK, Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mempengaruhi sisi penawaran maupun sisi permintaan agar inflasi dapat kembali ke targetnya.
Khusus terkait dengan kebijakan Otoritas Moneter BI, atas berbagai pertimbangan maka Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 September 2022 memutuskan suku bunga kebijakan dinaikkan, Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 3,50 % , dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 5,00 % .
Keputusan kenaikan suku bunga tersebut sebagai langkah untuk menahan trend kenaikan inflasi, melalui pengendalian inflasi inti di tengah peningkatan permintaan ekonomi domestik yang tetap kuat, serta untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sesuai dengan nilai fundamentalnya karena tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.
Selain itu Bank Indonesia melakukan kebijakan penyerapan likuiditas perbankan melalui penyesuaian bertahap Giro Wajib Minimum (GWM) dan memberikan insentif bagi sector perbankan.
Penyesuaian bertahap GWM Rupiah dan pemberian insentif GWM sejak 1 Maret sampai 15 September 2022 telah menyerap likuiditas perbankan.
Meski demikian, data menunjukkan bahwa rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masih cukup tinggi mencapai 26,52 % .
Dengan demikian kebijakan BI belum mampu mengurangi kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit/pembiayaan maupun partisipasi pembelian SBN terkait pembiayaan APBN.
Sesuai data, likuiditas perekonomian tampaknya tetap longgar, tercermin pada uang beredar dalam arti sempit (M1) masih tumbuh 13,7 % (yoy) dan dalam arti luas (M2) sebesar 9,5 % (yoy).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/marsuki-guru-besar-feb-unhas-dan-rce-bni-wmk.jpg)