Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tragedi Kanjuruhan

Janji Panglima Lihat TNI Lakukan Tendangan Kungfu ke Suporter di Tragedi Kanjuruhan, Terancam Pidana

Jenderal Andika Perkasa mengaku marah melihat oknum TNI melepaskan tendangan kungfu ke suporter saat tragedi Kanjuruhan.

Editor: Sudirman
Kompas TV
Tangkapan layar rekaman video saat seorang suporter ditendang prajurit TNI. Video ini viral. Peristiwa terjadi di Stadion Kanjuruhan ketika kerusuhan, Sabtu (1/10/2022) malam. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan akan menindak oknum prajurit yang bertindak di luar kewenangan dan bukan lagi mengarah pada penegakan disiplin, tapi mengarah ke pidana. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Viral seorang oknum Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) melakukan tendangan kungfu ke suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Aksi itu terjadi saat Tragadi Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

Arema FC dipermalukan 3-2 dari Persebaya Surabaya di depan 42 ribu suporter Aremania.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan dan Pentingnya Mitigasi di Stadion

Baca juga: Kapolres Malang Dicopot, Pemerintah Bentuk Tim Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku marah melihat aksi prajuritnya melakukan tindakan kekerasan.

Andika pun berjanji akan mengusut dan memproses hukum anggotanya yang bertindak di luar kewenangan saat tragedi kerusuhan.

Pihaknya telah melakukan investigasi sejak Minggu (2/10/2022) sore kemarin dan akan segera merampungkan proses investigasinya.

Menurut Andika, aksi yang dilakukan prajuritnya tidak hanya mengarah ke penegakan disiplin, melainkan perbuatan tindak pidana.

"Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak. Tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan," kata Andika kepada wartawan seusai rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (3/10/2022), dikutip Tribunnews.com.

Andika menilai, aksi prajurit TNI dalam berbagai video yang viral itu bukanlah aksi untuk mempertahankan diri.

"Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya, bukan. Itu termasuk, bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit itu, tapi diserang," kata Andika.

Andika pun terbuka dan meminta masyarakat untuk mengirim video perbuatan anggotanya yang melampaui kewenangan dalam tragedi tersebut.

Video itu tersebut nantinya akan dikirimkan ke Puspen TNI dan selanjutnya dilakukan investigasi.

"Apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa menjadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum kami," kata Andika.

Terkait anggotanya yang terlibat, ia menegaskan akan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita lihat pasalnya kan tiap pasal ada ancaman hukumannya, kita tidak keluar dari sana," kata Andika.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved