Opini
Jeneberang Tercemar
Berdasarkan temuan di Dermaga Daeng Tata, Jembatan Kembar, sungai terkontaminasi pula mikroplastik rata-rata 169 partikel dalam 100 liter air.
Apakah sistem pemilu yang sudah mapan berlaku akan dilanggar demi kepentingan golongan tertentu?
Adakah penghargaan terhadap kelompok minoritas ? Undang-undang dasar negara kita menjamin adanya hak-hak tersebut.
Lagi-lagi dalam kenyataan terlihat adanya ’kepincangan’ dalam penerapannya. Padahal Negara berkewajiban melaksanakannya sesuai UUD 45.
Ada kelompok masyarakat yang bergabung karena adanya kesamaan dalam pandangan hidup mereka dapat saja dibubarkan tanpa proses peradilan. Terlihat kekuasaan yang sangat besar sehingga lembaga peradilan diabaikan, langsung dibubarkan organisasi itu.
Kekacauan pengelolaan dalam organisasi besar cukup memiriskan hati dan pikiran kita yang awam. Organisasi ini merupakan kumpulan orang pandai dan cerdas di negeri ini yang dikenal dengan nama dewan perwakilan rakyat.
Peristiwa terkini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memberhentikan Hakim Konstitusi Prof Aswanto. Menurut 9 mantan Hakim MK, keputusan itu inkonstitusional. Nah, kacau bukan ???