Mahkamah Konstitusi
DPR Copot Prof Aswanto dari MK, Prof Achmad Ruslan: Melanggar Ketentuan UU
Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Aswanto resmi dicopot oleh DPR RI dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Aswanto resmi dicopot oleh DPR RI dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan DPR RI ini menjadi polemik di masyarakat.
Ketua Senat Akademik Fakultas Hukum Unhas Prof Achmad Ruslan angkat bicara terkait pencopotan koleganya di FH Unhas.
Prof Achmad Ruslan menjelaskan proses menjadi hakim konstitusi.
"Kewenangan DPR untuk memproses calon pengganti utusan DPR. Kan yang menjadi Hakim konstitusi, yaitu ketika hakim MK sudah menjelang habis masa jabatannya( 6 bln sebelumnya), berdasarkan pemberitahuan bahwa hakim ybs sdh hampir berahir masa jabatannya, dan atas permintaan MK yg membutuhkan Hakim," jelas Prof Achmad Ruslan
Dalam prosesnya, Prof Aswanto seharusnya menjabat sebagai hakim konstitusi pada 2029.
Sedangkan, sebagai Wakil ketua MK pada 2024.
"Data yang ada bahwa Prof Aswanto akan berakhir sebagai hakim konstitusi itu tahun 2029( setelah berumur 70 thn). Sedangkan sebagai Wakil ketua MK hingga 2024," kata Prof Achmad Ruslan.
Prof Achmad Ruslan menilai keputusan DPR untuk mencopot Prof Aswanto dinilai keliru.
"Dari tinjauan dari segi kewenangan, maka DPR tidak berwenang memproses penggantian Prof. Aswanto saat ini, karena DPR tidak berwenang dari segi waktu," ujar Akademisi Fakultas Hukum Unhas ini
"Dari segi prosedur atau mekanisme, yang terjadi juga tidak sesuai prosedur. karena mestinya calon pengganti itu mesti ada izin dari institusi asal nya yaitu Fakultas Hukum dan unhas. Sifatnya mesti terbuka, yaitu ada pengumuman bahwa akan ada pencalonan hakim konstitusi utusan DPR kepada masyarakat, sehingga yang berminat dapat mendaftar dan di test," sambungnya
Bahkan, Prof Achmad Ruslan menyebut langkah DPR telah melanggar ketentuan UU
"Proses yang terjadi di DPR memproses penggantian Prof Aswanto adalah melanggar ketentuan UU. Dalam hal ini UU MK, UU 30/2014 tentang adpem. Sehingga tindakan tersebut adalah tidak sah secara hukum atau Batal demi hukum," tutup Prof Achmad Ruslan.
Prof Aswanto merupakan hakim MK sejak 21 Maret 2014 hingga 21 Maret 2019.
Saat masa periode kedua, Prof Aswanto mengadili dan menyetujui UU MK yang memperpanjang masa jabatannya sehingga menjadi pensiun pada 21 Maret 2029.
Untuk jabatan struktural, Prof Aswanto mengemban amanah Wakil Ketua MK sejak 2 April 2018.(*)