Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Praperadilan

Hakim PN Makassar Kabulkan Praperadilan Muhammad Islam Iskandar, Polisi: Kasus Tetap Jalan

Anulir penetapan tersangka itu setelah Muhammad Islam Iskandar mengajukan sidang praperadilan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh. Irham
Tribun Timur/Muslimin Emba
Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Kompol Padli 

Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka itu, diumumkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta.

Kasus korupsi itu, dijelaskan Helmi terkait markup pengadaan marka jalan di Dinas Perhubungan Sulsel tahun anggaran 2018-2019.

"Perkaranya sudah tahap 1 dengan tiga tersangka berdasarkan alat bukti," kata Kombes Pol Helmi Kwarta saat press release di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar Senin (22/8/2022) siang

"Jadi ada dugaan markup harga barang dan hasil audit sudah dilaksanakan BPKP dengan kerugian Rp1,3 miliar tahun anggaran 2019," sambungnya.

Sementara itu Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Padli menjelaskan, selain eks kadis I, dua orang lainnya juga ditetapkan tersangka.

Keduanya, anggota DPRD aktif salah satu kabupaten di Sulsel berinisial MII dan Direktur Perusahaan berinisial GK.

"Inisial I, GK, dan MII. (Peran) Satu sebagai pengguna anggaran dan juga mantan Kadis, kemudian direktur perusahaan yang dipinjamkan kepada MII tidak berhak bekerja. (MII) masih aktif (anggota DPRD)," jelasnya.

Padli menjelaskan ketiganya diduga melakukan markup atau penggelembungan anggaran pengadaan marka jalan di Dishub Sulsel.

Selain itu, modus korupsinya adalah dengan memberikan proyek pengadaan marka jalan kepada pihak yang tidak berhak

"Akibatnya negara mengalami kerugian Rp1 miliar lebih," terang Padli.

Sekedar diketahui, Kadis Perhubungan Sulsel pada tahun 2019 dijabat Ilyas Iskandar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved