Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Praperadilan

Hakim PN Makassar Kabulkan Praperadilan Muhammad Islam Iskandar, Polisi: Kasus Tetap Jalan

Anulir penetapan tersangka itu setelah Muhammad Islam Iskandar mengajukan sidang praperadilan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh. Irham
Tribun Timur/Muslimin Emba
Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Kompol Padli 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Penetapan tersangka Subdit Tipikor Polda Sulsel terhadap anggota DPRD Jeneponto MII alias Muhammad Islam Iskandar, dianulir Pengadilan Negeri Makassar.

Anulir penetapan tersangka itu setelah Muhammad Islam Iskandar mengajukan sidang praperadilan.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, sidang putusan praperadilan dikeluarkan PN Makassar pada Selasa 27 September.

Putusan itu menyatakan penetapan tersangka atas nama saudara Muhammad Islam Iskandar berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/59.C/ VI/2022/Ditreskrimsus tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Juni 2022 tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

Disebutkan dalam petitum permohonan:

1. Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan penyidikan laporan polisi nomor LPA/250/VIII/2019/SPKT tanggal 23 Agustus 2019 tidak sah

3. Menyatakan penetapan tersangka atas nama saudara Muhammad Islam Iskandar berdasarkan surat ketetapan nomor; S.Tap/59.C/VI/2022/Ditreskrimsus tentang penetapan tersangka tertanggal 24 Juni 2022 tidak sah dengan segala akibat hukumnya

4. Memerintahkan termohon (Ditreskrimsus Polda Sulsel) menghentikan penyidikan nomor; LPA/250/VIII/2019/SPKT tanggal 23 Agustus 2019.

5. Menyatakan LPA/250/VIII/2019/SPKT tanggal 23 Agustus 2019 tidak dapat dibuka kembali karena tidak ada lagi kerugian keuangan negara.

6. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Kompol Padli yang dikonfirmasi membenarkan adanya sidang praperadilan yang diajukan MII.

Pihaknya mengaku akan tetap melanjutkan penyelidikan kasus itu meski telah sidang praperadilan dimenangkan MII

"Ya kasus tetap lanjut dengan memperbaiki yang kurang," kata Kompol Padli dikonfirmasi tribun, Kamis (29/9/2022) malam.

Kompol Padli menjelaskan, putusan praperadilan yang dikeluarkan PN Makassar hanyalah bagian dari uji formil semata.

Fadli mengatakan, uji formil itu tidaklah menjadi putusan final bahwa dugaan korupsi yang ditemukan tidak lagi dapat diselidiki.

"Ya ngga (tidak) apa-apa, ini uji formill aja, kalo pun permohonannya dikabulkan kan bukan menghentikan perkara bisa disidik ulang," jelasnya.

Padli yang belum lama ini menyandang gelar doktor Administrasi Publik Unhas pun mengaku miris melihat putusan hakim.

Sebab kata dia, penetapan tersangka MII tidak terlepas dari hasil audit kerugian negara.

"Agak miris keputusan hakim, masa audit BPKP tidak bisa digunakan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum anggota DPRD berinisial MII, terlibat dalam pusaran korupsi pengadaan alat marka jalan Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan tahun anggaran 2018.

Kasus yang mulai diselidiki Subdit Tipikor Polda Sulsel pada 2019 itu, menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulsel inisial I sebagai tersangka.

I diduga adalah Ilyas Iskandar lantaran saat itu jabatan Kepala Dinas Perhubungan Sulsel dijabat olehnya.

Keterlibatan I lantaran ia sebagai Kepala Dinas merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sementara oknum DPRD MII turut terlibat dengan menggunakan perusahaan yang dipinjam dari tersangka GK yang merupakan direktur perusahaan.

Lalu siapa anggota DPRD berinisial MII itu?

Informasi yang beredar di kalangan wartawan, MII diduga anggota DPRD aktif di Jeneponto.

Ia juga disebut masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Ikhsan Iskandar, Bupati Jeneponto sekarang.

Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli yang dikonfirmasi terkait kejelasan nama MII itu belum bersedia memberikan penjelasan terang.

"Intinya anggota DPRD di salah satu kabupaten," jawab Kompol Fadli.

Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka itu, diumumkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta.

Kasus korupsi itu, dijelaskan Helmi terkait markup pengadaan marka jalan di Dinas Perhubungan Sulsel tahun anggaran 2018-2019.

"Perkaranya sudah tahap 1 dengan tiga tersangka berdasarkan alat bukti," kata Kombes Pol Helmi Kwarta saat press release di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar Senin (22/8/2022) siang

"Jadi ada dugaan markup harga barang dan hasil audit sudah dilaksanakan BPKP dengan kerugian Rp1,3 miliar tahun anggaran 2019," sambungnya.

Sementara itu Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Padli menjelaskan, selain eks kadis I, dua orang lainnya juga ditetapkan tersangka.

Keduanya, anggota DPRD aktif salah satu kabupaten di Sulsel berinisial MII dan Direktur Perusahaan berinisial GK.

"Inisial I, GK, dan MII. (Peran) Satu sebagai pengguna anggaran dan juga mantan Kadis, kemudian direktur perusahaan yang dipinjamkan kepada MII tidak berhak bekerja. (MII) masih aktif (anggota DPRD)," jelasnya.

Padli menjelaskan ketiganya diduga melakukan markup atau penggelembungan anggaran pengadaan marka jalan di Dishub Sulsel.

Selain itu, modus korupsinya adalah dengan memberikan proyek pengadaan marka jalan kepada pihak yang tidak berhak

"Akibatnya negara mengalami kerugian Rp1 miliar lebih," terang Padli.

Sekedar diketahui, Kadis Perhubungan Sulsel pada tahun 2019 dijabat Ilyas Iskandar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved