Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Praperadilan

Hakim PN Makassar Kabulkan Praperadilan Muhammad Islam Iskandar, Polisi: Kasus Tetap Jalan

Anulir penetapan tersangka itu setelah Muhammad Islam Iskandar mengajukan sidang praperadilan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh. Irham
Tribun Timur/Muslimin Emba
Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Kompol Padli 

Fadli mengatakan, uji formil itu tidaklah menjadi putusan final bahwa dugaan korupsi yang ditemukan tidak lagi dapat diselidiki.

"Ya ngga (tidak) apa-apa, ini uji formill aja, kalo pun permohonannya dikabulkan kan bukan menghentikan perkara bisa disidik ulang," jelasnya.

Padli yang belum lama ini menyandang gelar doktor Administrasi Publik Unhas pun mengaku miris melihat putusan hakim.

Sebab kata dia, penetapan tersangka MII tidak terlepas dari hasil audit kerugian negara.

"Agak miris keputusan hakim, masa audit BPKP tidak bisa digunakan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum anggota DPRD berinisial MII, terlibat dalam pusaran korupsi pengadaan alat marka jalan Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan tahun anggaran 2018.

Kasus yang mulai diselidiki Subdit Tipikor Polda Sulsel pada 2019 itu, menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulsel inisial I sebagai tersangka.

I diduga adalah Ilyas Iskandar lantaran saat itu jabatan Kepala Dinas Perhubungan Sulsel dijabat olehnya.

Keterlibatan I lantaran ia sebagai Kepala Dinas merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sementara oknum DPRD MII turut terlibat dengan menggunakan perusahaan yang dipinjam dari tersangka GK yang merupakan direktur perusahaan.

Lalu siapa anggota DPRD berinisial MII itu?

Informasi yang beredar di kalangan wartawan, MII diduga anggota DPRD aktif di Jeneponto.

Ia juga disebut masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Ikhsan Iskandar, Bupati Jeneponto sekarang.

Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli yang dikonfirmasi terkait kejelasan nama MII itu belum bersedia memberikan penjelasan terang.

"Intinya anggota DPRD di salah satu kabupaten," jawab Kompol Fadli.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved