Penebangan Liar
Lereng Gunung Tolong Ditebangi dan Dikeruk, Pemkot Parepare Ancam Lakukan Langkah Hukum
Selain tidak punya izin, pihak pengelola diduga menjual hasil kerukan untuk keuntungan pribadi.
Penulis: M Yaumil | Editor: Muh. Irham
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Kondisi usai longsor di Jl Gunung Tolong, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis (22/9/2022).
Kadis Lingkungan Hidup, Rusdi Budi mengatakan pelaku dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana.
"Ada sanksi administrasi dan hukum pidana atau perdata. Untuk sementara yang kami lakukan sanksi administrasi," katanya.
Pihaknya masih mengumpulkan bukti terkait penambangan ilegal tersebut.
"Ke depan nanti kita melihat semua aspek-aspek yang mendukung apakah bisa masuk ke persoalan berupa penegakan sanksi hukum pidana. Sementara kita kumpulkan semua bukti-bukti dulu," pungkasnya.(*)