OTT KPK
Daftar Pemberi dan Penikmat Suap Rp2,2 M OTT KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Rp800 Juta
Hakim agung Sudrajad Dimyati menerima suap sebesar Rp800 juta kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ( MA ).
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ( MA ).
Satu diantara 10 orang yang ditetapkan tersangka yaitu hakim agung Mahkamah Agung ( MA ) Sudrajad Dimyati.
Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno ialah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.
Baca juga: Siapa Hakim Agung Ditangkap KPK? Begini Tanggapan Komisi Yudisial
Baca juga: Siapa Hakim Agung MA Ditangkap Kasus Suap? KPK Sita Uang Tunai
Uang kemudian dibagi kepada empat orang penerima, masing -masing mendapatkan nilai yang berbeda-beda.
Seperti Desy Yustria menerima Rp250 juta, Muhajir Habibie menerima Rp850 juta, Elly Tri Pangestu menerima Rp100 juta, Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta.
Penerimaan suap Sudrajad Dimyati melalui Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Sudrajad Dimyat menerima uang sekitar Rp800 juta melalui ETP (Elly Tri Pangestu).
"Kasus ini terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengkondisian putusan kasasi," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022).
Kasus dugaan suap berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.
Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.
"Yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," tutur Firli.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan pemberian sejumlah uang.
Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.