Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OTT KPK

Daftar Pemberi dan Penikmat Suap Rp2,2 M OTT KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Rp800 Juta

Hakim agung Sudrajad Dimyati menerima suap sebesar Rp800 juta kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ( MA ).

Editor: Sudirman
Tribunnews
Ketua KPK, Firli Bahuri (depan, kiri) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari. Sebanyak 10 orang ditetapkan tersangka dalam kasus suap. 

1. Yosep Parera (Pengacara)

2. Eko Suparno (Pengacara)

3. Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)

4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)

Adapun 6 tersangka yang ditangkap langsung ditahan penyidik. 

KPK meminta 4 tersangka yang belum ditahan untuk segera kooperatif dengan proses hukum, termasuk Sudrajad Dimyati. 

Keempatnya tidak termasuk yang diamankan dalam OTT.

Dalam OTT, KPK menemukan uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang itu diduga bagian dari suap.

Selain perkara tersebut, KPK menduga ada perkara lain yang diurus oleh Desy Yustria dkk. 

"KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," kata Firli.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Termasuk Nama-nama Pemberi dan Penikmat Uang Suap

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved