Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OTT KPK

Daftar Pemberi dan Penikmat Suap Rp2,2 M OTT KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Rp800 Juta

Hakim agung Sudrajad Dimyati menerima suap sebesar Rp800 juta kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ( MA ).

Editor: Sudirman
Tribunnews
Ketua KPK, Firli Bahuri (depan, kiri) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari. Sebanyak 10 orang ditetapkan tersangka dalam kasus suap. 

"DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," sebut Firli.

Merujuk situs MA, kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. 

Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim.

Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.

Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.

Kasus dugaan suap ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak Rabu (21/9/2022). 

Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

Penerima Suap

1. Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)

2. Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)

3. Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

4. Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

5. Redi (PNS Mahkamah Agung)

6. Albasri (PNS Mahkamah Agung)

Pemberi Suap

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved