Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahanan Lapas Sentuh 276.172 Orang, LBH Makassar dan PBH Peradi Dorong Restorative Justice

LBH Makassar gandeng DPC Peradi Makassar dan Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar untuk mendorong restorative justice.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Suasana Seminar dan Pelatihan Advokat di Hotel M Regency Makassar, Kamis (22/9/2022). LBH Makassar gandeng DPC Peradi Makassar dan Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar untuk mendorong restoratif justice (RJ) dan perlindungan perempuan dan anak dalam penanganan kasus narkotika. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - LBH Makassar gandeng DPC Peradi Makassar dan Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar untuk mendorong restorative justice (RJ) dan perlindungan perempuan dan anak dalam penanganan kasus narkotika

Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir mengatakan bahwa pihaknya mendorong hal tersebut karena menemukan kasus-kasus perempuan dan anak berperan sebagai kurir dalam kasus narkotika

"Kita mengangkat tema terkait dengan pendekatan keadilan restorasi bagi perempuan dan anak untuk perkara-perkara kasus narkotika untuk perempuan dan anak," katanya saat Seminar dan Pelatihan Advokat di Hotel M Regency Makassar, Kamis (22/9/2022).

"Kami menemukan dalam kasus-kasus yang ada bahwa perempuan anak sering menjadi alat digunakan untuk baik sebagai pengguna maupun sebagai kurir dalam kasus narkotika," lanjutnya.

Menurutnya lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan saat ini sudah dalam keadaan sangat padat yang diakibatkan oleh banyaknya kasus-kasus narkoba. 

"Persoalannya juga ternyata kasus-kasus narkotika ini lebih banyak pengguna bahkan lebih dari 50 persen bahkan misalnya kalau kasus peradilan umum kasus narkotika itu masih lebih tinggi daripada kasus-kasus pidana umum," tambah Haedir.

Lebih lanjut, Haedir mengungkapkan berdasarkan UU narkotika pengguna itu seharusnya berada di lembaga-lembaga rehabilitasi baik itu rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. 

"Advokat menjadi penting karena peran advokat adalah memperjuangkan hak-hak tersangka terhadap kasus pidana dalam proses hukum acara pidana," ungkapnya.

Salah satu hak pengguna narkotika adalah rehabilitasi khususnya bagi pengguna narkotika dan penyalahguna ada tiga kategori dan disitu perannya advokat bagaimana menegakkan salah satu haknya dalam perkara. 

"Kenapa perempuan dan anak karena ada beberapa kasus, misalnya kasus perempuan dia terlibat dalam peredaran gelap narkotika karena kebutuhan hidupnya dia harus menghidupi keluarga dia single parent dan harus menghidupi tiga orang anak dan setelah ditangkap tiga orang anak ini menjadi kesulitan kehilangan nafkah," tambah Haedir.

"Nah ini kenapa perkara-perkara narkotika khususnya pengguna, dia adalah korban itu penting untuk direstoratif dan salah satu mekanisme restorasi yaitu adalah rehabilitasi," ujarnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto mengungkapkan per 21 September 2022, jumlah tahanan dan warga binaan di seluruh Lapas dan rutan di Indonesia sebanyak 276.172 orang. 

"Jumlah tersebut jauh melebihi kapasitas ideal yang dapat ditampung oleh Lapas dan Rutan seluruhnya yang hanya 132.107 orang dengan over 109 persen," ungkapnya. 

Suprapto membeberkan bahwa untuk kasus Narkotika yakni narapidana pengguna sebanyak 105.712 orang dan penadah, produsen sebanyak 11.808 orang dengan jumlah total keseluruhan 117.520 orang. 

Sedangkan tahanan yakni pengguna sebanyak 19.576 orang dan penadah, pengedar dan produsen sebanyak 2.743 orang dengan jumlah total keseluruhan 139.839 orang. 

"Dengan demikian dari 139.839 orang dalam kasus narkotika diantaranya terdapat 125.288 orang adalah pengguna. Narapida pengguna ini yang seharusnya dapat dilakukan Rehabilitasi Medis atau Rehabilitasi Sosial dalam rangka mengatasi over kapasitas," bebernya. 

Akibat dari adanya over kapasitas tersebut, kata dia, berdampak pada buruknya kondisi kesehatan dan suasana psikologis warga binaan dan tahanan.

Mudahnya terjadi konflik antar penghuni Lapas atau Rutan, pembinaan menjadi tidak optimal dan tidak berjalan sesuai ketentuan serta terjadi pembengkakan anggaran akibat meningkatnya konsumsi air, listrik, dan bahan makanan. 

"Puncaknya terjadinya kerusuhan dan kasus pelarian warga binaan dan tahanan karena pengawasan yang tidak maksimal akibat dari tidak seimbangnya jumlah penjaga tahanan atau petugas pemasyarakatan dengan penghuni Lapas atau Rutan," ucapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved