Pemkot Makassar
40 Tahun Dikuasai Mantan Pejabat Lama, Pemkot Amankan Rumah Dinas Kesehatan di Jl Yusuf Dg Ngawing
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, rumah dinas tersebut sudah 40 tahun dikuasi mantan pejabat Dinkes era 90-an..
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berhasil mengamankan satu aset pemerintah di Jl Yusuf Dg Ngawing.
Aset tersebut merupakan rumah dinas (rumdis) Dinas Kesehatan (Dinkes) yang dikuasai keluarga mantan pejabat Dinkes.
Pengamanan aset ini dilakukan oleh Tim Pusaka atau Tim Pengembalian Fungsi Fasum-Fasos Kota Makassar yang dipimpin oleh Dinas Pertanahan.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, rumah dinas tersebut sudah 40 tahun dikuasi mantan pejabat Dinkes era 90-an.
Setelah pensiun, eks pejabat tersebut memberikan rumah itu kepada anaknya.
Kemudian anak dari mantan pejabat Dinkes tersebut memberikan kepada orang lain untuk ditinggali.
"Sudah 40 tahun lebih rumdis itu dikuasai, karena itu aset pemerintah dan bukan milik pribadi makanya kami tertibkan," ucap Akhmad Namsum, Rabu (21/9/2022).
Kata Namsum, sempat terjadi perlawanan saat tim melakukan pengosongan.
Namun setelah berkoordinasi secara persuasif, yang bersangkutan akhirnya mau memindahkan barangnya.
"Pengosongan dimulai pukul 07.00 WITA, kita lakukan pengembalian fungsi fasum-fasos, rumdis berhasil kami kuasai pada pukul 11.00 WITA," bebernya.
Sebelum penertiban ini, Dinas Pertanahan sudah berkali-kali melakukan komunikasi secara persuasif namun tidak diindahkan.
Setelah itu, tim Pusaka kembali melayangkan surat teguran hingga tiga kali karena tidak ada itikad untuk merespon surat teguran tersebut.
"Komunikasi persuasif tidak diindahkan maka tim yang terbentuk memberikan surat teguran pertama, kedua, ketiga. Tapi tidak juga diindahkan maka kita turun mengamankan langsung," ujarnya.
Penindakan ini kata Namsum dibackup penuh oleh Satpol PP, Kepolisian, camat, lurah, Dinas Penataan Ruang, hingga Dinkes sebagai pemilik lahan.
Di lokasi tersebut ada dua rumdis Dinas Kesehatan kata Namsum, total luasannya mencapai 500 meter persegi.