Opini
Lapas, Klinik Daur Ulang Pelaku Pidana
Rentetan peristiwa pidana ramai tersaji di hadapan kita. Motif, kronologi, dan tuntutan ancaman hukuman atas dugaan tindak pidana diulas detail media
Oleh: Arman
ASN Kemenkumham Sulsel
TRIBUN-TIMUR.COM - Rentetan peristiwa pidana ramai tersaji di hadapan kita. Motif, kronologi, dan tuntutan ancaman hukuman atas dugaan tindak pidana diulas detail oleh media TV dan media maya.
Pada akhirnya, ketika terbukti bersalah, maka opsi putusan hakim dapat berupa hukuman mati, penjara, kurungan, denda, tutupan, dan hukuman tambahan.
Tatkala putusan pengadilan telah inkracht, pelaku pidana kejahatan kemudian akan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani masa hukuman.
Hukuman di sini bukan berarti tindakan balas dendam, akan tetapi sebaliknya, mereka akan dibina dengan serangkaian program pembinaan untuk menuntunnya ke jalan pertobatan, agar menyadari kesalahannya, dan melakukan perbaikan diri.
Narapidana hanya kehilangan kemerdekaan ruang. Selebihnya, hak sebagai warga Negara dijamin oleh UU. Harkat dan martabatnya tetap terjaga.
Standar layanan pembinaan narapidana di Lapas sesungguhnya sudah maju, hanya saja di dalam masih penuh sesak, rata-rata Lapas dan Rutan over kapasitas di atas 100 persen.
Keadaan ini sangat membebani efektivitas pembinaan. Ditambah sarana pembinaan juga masih sangat membutuhkan dukungan dari luar. Tentu, semua itu menjadi PR kita bersama, butuh kebijakan lintas lembaga dan partisipasi masyarakat.
Lapas laksana klinik daur ulang narapidana. Mereka yang masuk tercatat sebagai pelaku pidana dan kemudian dibina hingga selesai menjalani masa hukuman. Mereka kemudian bisa keluar (bebas) dengan harapan telah menjadi pribadi yang lebih manfaat, taat hukum, dan dapat diterima kembali oleh masyarakat.
Narapidana di dalam Lapas diwajibkan mengikuti beragam program pembinaan, utamanya terkait kesadaran beragama, kesadaran hukum, dan pelatihan bimbingan kerja.
Pembinaan ini tidaklah mudah, mereka bukanlah anak sekolah yang datang dengan sukarela untuk belajar.
Narapidana punya rekam jejak pahit dan pedas, mereka yang ada di sini macam-macam rupanya, dari tidak tamat TK hingga guru besar, dari amatir sampai profesional.
Ada pelaku pembunuhan, koruptor, perampokan, narkoba, kejahatan seksual, semua ada. Karakter dan suasana mentalitas-psikologis mereka berbeda-beda.
Petugas Lapas selaku Pembina berhadapan dengan mereka setiap hari, melayani mereka.
Petugas Lapas dituntut serba bisa di segala kondisi, berperan sebagai petugas keamanan, paramedis, pendidik, bahkan sebagai mubaligh. Tugas yang kompleks di tengah keterbatasan personel.
Lapas adalah miniatur dunia luar, keamanan dan ketertiban wajib terjaga, penghuninya harus sehat fisik dan mental, menjadi warga Lapas yang baik, dan taat dalam kehidupan beragama.
Sejak awal masuk, narapidana akan melalui proses tes asesmen untuk menentukan jenis pembinaan yang dianggap paling sesuai.
Idealnya, rangkaian pembinaan yang diberikan sedapat mungkin membangun kesadaran narapidana, agar terwujud pertobatan yang nasuha dan disertai keterampilan kerja untuk bekal hidup dan penghidupannya kelak.
Lahirnya UU Pemasyarakatan 1995 telah mengubah paradigma perlakuan terhadap narapidana, mengubah konsep pembalasan dan penjeraan menjadi reintegrasi sosial, mengubah persepsi penghukuman ke pembinaan.
UU ini baru saja disempurnakan dengan UU Pemasyarakatan 2022, diperkuat dengan konsep keadilan restoratif dan pembaruan hokum pidana nasional.
Secara umum pembinaan di Lapas dibagi dua, 1.) pembinaan kepribadian, berkaitan dengan pola sikap dan mental napi, kesadaran untuk hidup sesuai sistem norma yang berlaku. Taat beragama, sadar hukum, sehat mental, dan berbudi pekerti yang baik. 2.) Pembinaan kemandirian, ini lebih pada pembekalan keterampilan kerja untuk jadi bekal ketika keluar agar bisa hidup mandiri.
Pembinaan kepribadian sejauh ini berjalan baik. Layanan konseling dan program bimbingan keagamaan dapat dengan mudah dijumpai di setiap Lapas, seperti tahfidz, pesantren, dan kegiatan kerohaniaan.
Di dalam Lapas tersedia rumah ibadah agama yang diakui.
Dukungan lembaga keagamaan, LPM Perguruan Tinggi, LSM, dan partisipasi Napi alumni berkontribusi besar membangun kesadaran para Napi dan memulihkan kepercayaan diri mereka untuk berubah lebih baik.
Jika pembinaan kepribadian terbilang berjalan baik, lain halnya dengan pembinaan kemandirian, masih membutuhkan uluran tangan, baik dari segi penyediaan sarana prasarana bimbingan kerja maupun pemasaran produk hasil karya para napi. Investasi social dari pihak ketiga sudah ada, namun belum cukup untuk dikatakan ideal.
Beberapa bekal keterampilan yang saat ini berjalan di beberapa Lapas seperti: mebel, las, peternakan, perikanan, perkebunan, kerajinan, dan seni.
Pembinaan kemandirian itu terus berjalan, namun kendalanya kini, hasil kerja dan karya narapidana ini belum begitu dilirik pasar, tidak mungkin dilakukan produksi terus menerus tanpa penjualan. Ini soal kelangsungan pembinaan.
Dari penjualan itu, napi mendapat upah untuk dirinya dan keluarga yang ditinggal. Sekiranya kegiatan produksi ini baik, Lapas yang dikenal konsumtif akan berpacu bertransformasi menjadi Lapas Produksi.
Membeli produk karya berarti turut serta membantu pembinaan mereka, kembali ke jalan yang benar. (*)