Batalyon 120
Kapolrestabes Kombes Budhi Haryanto Tindak Tegas Batalyon 120: Kalau Aneh-aneh Saya Hajar
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto berjanji menindak tegas anggota Batalyon 120 jika kedapatan melakukan tindak pidana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto berjanji menindak tegas pelaku tindak pidana yang menguasasi senjata tajam di luar hasil rampasan. Termasuk bagi anggota Batalyon 120 Makassar bentukannya.
Sekalipun itu anggota Batalyon 120, jika kedapatan melakukan tindak pidana, Kombes Budhi Haryanto berjanji tidak akan main-main dengan pelaku.
Hal itu diungkapkan perwira polisi tiga melati itu dalam press release di Mapolrestabes Makassar, Minggu (18/9/2022) malam.
Dalam kesempatan itu Kombes Budhi Haryanto lima pelaku pembawa senjata tajam yang viral di media sosial.
"Ini yang sempat viral kemarin, kan," kata Kombes Budhi Haryanto mengawali.
"Jadi tidak ada B120 itu kebal hukum, kan saya sudah jelaskan. Saya kumpul satu-satu supaya saya kenal. Kalau aneh-aneh ya saya hajar," lanjutnya.

"Apabila yang bersangkutan di tengah jalan atau dimanapun dia berada kemudian di lengkapi senjata, yang mana senjata tersebut bukan hasil serahan pasti akan kita proses secara hukum," tambahnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, ada tiga jenis barang bukti diamankan tim Resmob Polda Sulsel saat memeriksa pelaku.
"Barang bukti yang diamankan 3 buah badik, 2 buah ketapel, dan 4 buah anak panah," ujarnya.
Ia menambahkan, kelima pelaku diancam 15 tahun penjara atas perbuatannya membawa sajam jenis badik dan busur.
"Pasal yang diterapkan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 dengan hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, lima pemuda bersenjata tajam di Jl Galangan Kapal, Kecamatan, Tallo, Kota Makassar, ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel, Jumat (16/9/2022).
Kelimanya, AK alias Akbar (22), AF (16), Supriyadi (22), WD (15) dan seorang pelajar berinisial ID (14).
Kelimanya ditangkap saat Tim Resmob dipimpin Kompol Dharma Negara dan Panit 3 Ipda Abdillah Makmur, melakukan penyelidikan kasus begal atau pencurian dengan kekerasan.
Selain itu, baru-baru ini, viral dua remaja mengaku anggota Batalyon 120 saat ditangkap tim Resmob Polda Sulsel.
Dalam video tersebut, dua remaja yang ditangkap itu mengaku sebagai anggota Batalyon 120 Makassar dari sektor Sinassara.
"Saya anak batalyon yang ditangkap sama Resmob Polda bawa badik," ucap remaja bersweeter abu-abu.
"Saya W (inisial) anggota Batalyon 120 ditangkap Resmob Polda, sektor Sinassara," ucap remaja berbaju merah yang kedapatan membawa busur.
Polrestabes Makassar Tangkap 27 Pelaku Tindak Pidana
Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangkap 27 pelaku kriminal dalam sepekan terakhir.
Para pelaku tersebut terlibat dalam peristiwa pidana seperti pencurian dan kekerasan, penganiyaan.
Termasuk pengeroyokan yang menelan satu korban jiwa di Jl Faisal, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hasil penangkapan tersebut, diumumkan langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryonto serta Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana pada pres release di Mapolrestabes Makassar, Minggu (18/9/2022) malam.
Kombes Pol Komang turut mengapresiasi kinerja tim Reskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap enam kasus yang akhir-akhir ini marak di Kota Makassar.
"Ini menjadi sebuah keberhasilan dai Polrestabes Makassar dalam mengungkap kasus-kasus yang semakin marak di Makassar," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Komang merincikan ada enam kasus penting terjadi sepekan terakhir.
Rincian kasus tersebut ialah:
1. Pencurian dan Kekerasan (Curas) di Jl Ir Sutami, Kecamatan Tamalanrea. Kejadian 14 September 2022 sekitar pukul 01.00 Wita dini hari. Pelaku yang berhasil diamankan ada tujuh orang yakni A, AT, A, AW, Y, E, dan W.
Barang bukti didapatkan dua ketapel, satu badik, dan satu motor tipe Yamaha Jupiter. Pelaku akan disangkakan pasal UU Tindak Pidana Pasal 365 ayat 1 dan 4 hukuman 12 tahun penjara.
2. Pencurian dan Kekerasan (Curas) di warung Nasi Kuning Sedap Mandai di Jalan Bahagia, Sudiang, Biringkanaya. Kejadian 15 september 2022 sekitar pukul 04.00 Wita. Pelaku yang berhasil diamankan ada enam orang yakni WH, Y, E, B, WR dengan rata-rata mereka umur 18 tahun.
Barang bukti dua ketapel, helm, dua buah busur dan satu motor. Pasal 361 ayat 1, Pasal 335 jo 56 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun penjara.
3. Penganiayaan di lampu merah Baddoka. Kejadian 11 September 2022 sekitar pukul 05.00. Pelaku yang berhasil diamankan enam orang yakni A, B, Y, W, dan AN.
Barang bukti diamankan sua pangka, batang busur, dan satu motor merek Yamaha Mio. Pasal yang diterapkan Pasal 170 ayat 2, Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 56, Pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun hukuman 10 tahun penjara.
4. Pembunuhan secara bersama-sama yang dilakukan di Jl Faisal 12 di Banta-bantaeng. Kejadian 17 September 2022 sekitar pukul 23 Wita. Pelaku diamankan tiga orang inisial AF, A, dan MA. S
Barang bukti diamankan satu buah batu, satu buah trafic con, dan satu lembar baju miliki korban. Pasal yang diterapkan Pasal 338, dan atau 170 ayat 2 hukuman penjara 12 tahun.
5. Tindak pidana membawa dan menguasai menyimpan sajam yang ditangkap Resmob Polda Sulsel. Kejadian 16 September 2022 sekitar pukul 05.00 Wita. Pelaku lima orang yang berinisial A, I, W, S, dan AF
Barang bukti yang diamankan tiga buah badik, dua buah ketapel, dan empat buah anak panah. Pasal yang diterapkan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 dengan hukuman 15 tahun penjara.
6. Razia Knalpor Brong pada 18 September 2022 diamankan 12 unit kendaraan roda dua dan 20 unit roda empat. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana