Penganiayaan di Pinrang
Penyebab Oknum Polisi Aniaya Perempuan Paruh Baya di Pinrang
Video oknum polisi melakukan pemukulan dan mengancam perempuan paruh baya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), viral di media sosial..
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Video oknum polisi melakukan pemukulan dan mengancam perempuan paruh baya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), viral di media sosial.
Polisi tersebut berinisial Aipda S yang bertugas di wilayah Polres Pinrang.
Sementara perempuan paruh baya itu berinisial SR. Warga Dusun Waetuoe, Desa Waetuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang,
Kapolres Pinrang, AKBP Moh Roni Mustofa menyampaikan kronologi penganiayaan yang dilakukan Aipda S.
Dikatakan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Waetuoe, Desa Waetuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (15/9/2022) sekira pukul 14.00 Wita.
"Jadi kami baru tahu ada kejadian seperti itu hari Sabtu kemarin. Kemudian kita bergerak cepat dan memanggil yang bersangkutan termasuk saksi dan korban. Setelah oknum polisi tersebut diperiksa, kejadiannya ternyata hari Kamis (15/9/2022)," katanya, Minggu (18/9/2022).
Dikatakan, duduk permasalahan sehingga kejadian ini bisa terjadi karena ada kesalahpahaman.
"Ada kesalahpahaman. Oknum polisi menyuruh korban untuk memanen ikan di empangnya. Korban kemudian bilang ke oknum polisi kalau hasil panennya sedikit. Namun, oknum polisi mendapat kabar kalau hasil panen empangnya itu sebenarnya banyak," bebernya.
Hal itulah yang membuat Aipda S tersulut emosi karena korban sempat berbohong.
Baca juga: Meski Damai, Oknum Polisi yang Pukul Perempuan Paruh Baya di Pinrang Ditempatkan di Sel Khusus
Roni menuturkan, permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Keduanya telah dipertemukan dan dilakukan musyawarah.
"Oknum polisi Aipda S dan perempuan paruh baya ini masih merupakan keluarga," ucapnya.
Mereka juga telah membuat surat pernyataan berdamai dan memilih untuk tidak melaporkan masalah ini ke jalur hukum.
Kendati demikian, kata Roni, Aipda S tetap diberikan hukuman.
"Sampai sekarang yang bersangkutan masih di tahan di tempat sel khusus. Untuk penahanan dilakukan kurang lebih 5 hari," bebernya.
Untuk status Aipda S belum bisa dibeberkan Roni. Pasalnya, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, video viral oknum polisi yang menganiaya perempuan paruh baya itu berdurasi 1 menit 27 detik.
Dalam video itu, terlihat oknum polisi tersebut memegang leher perempuan paruh baya menggunakan satu tangannya.
Kemudian tangan kanannya, menunjuk-nunjuk korban.
"Kurang ajara ko iko, waherku siladda mulei iko lao pekang'i (Kurang ajar kamu, bapak saya yang urus empang ikannya, kamu yang pergi mancing hasilnya)," kata oknum polisi tersebut dalam bahasa Bugis.
Perdebatan kedua orang tersebut terus berlangsung.
Perempuan paruh baya yang mengenakan jilbab hijau itu berusaha menghindar.
Beberapa kali pernyataan perempuan paruh baya itu berubah-ubah.
Awalnya dia bilang tidak memancing di empang orang tua oknum polisi. Namun, belakangan ia mengakui perbuatannya.
Oknum polisi tersebut kembali menunjuk-nunjuk, dan mengatakan kalau perempuan tersebut berbohong dan memukul kepala perempuan tersebut.
"Iye mi ciceng e kesi, iye mi (Kali ini saja)," ujar perempuan paruh baya itu. (*)
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.