Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kilas Tokyo

Semua Tidak Instan

Di era bubble economy Jepang tahun 1970-1990, ada dua penyebab kematian di Jepang yang sangat mengkhawatirkan yaitu kecelakaan dan bunuh diri.

Editor: Sudirman
DOK PRIBADI
Muh Zulkifli Mochtar 

Oleh: Muh Zulkifli Mochtar

Doktor alumni Jepang, bermukim di Tokyo

Di era bubble economy Jepang tahun 1970-1990, ada dua penyebab kematian di Jepang yang sangat mengkhawatirkan; kecelakaan lalu lintas dan kasus bunuh diri. Dua issue sosial yang sangat krusial.

Traffic Fatality akibat kecelakaan mencapai puncaknya lebih dari 16 ribu jiwa korban tahun 1970.

Salah satu penyebabnya adalah jumlah kendaraan bermotor signifikan meningkat. Demikian juga suicide cases bunuh diri, mencapai puncaknya tahun 1998 mencapai lebih 30 ribu lebih kematian.

Banyak kalangan menilai jam kerja terlalu panjang sebagai salah satu penyebab.

Pemerintah Jepang pun mengeluaran amandemen ketat tentang pengaturan jam kerja. Diikuti berbagai program pencegahan berkolaborasi dengan organisasi kesehatan Jepang.

Semenjak itu jumlah bunuh diri berhasil ditekan, turun menjadi 15,8 per 100 ribu populasi. Atau sekitar 20.202 kasus ditahun 2020. Jepang kini bukan lagi negara dengan tingkat bunuh diri tertinggi dunia.

Kolom kali ini tidak membahas tentang bunuh diri. Tapi tentang traffic fatality accident. Bagaimana kini kondisinya?

Ternyata jumlahnya turun secara konstan dan signifikan, jauh sekali meninggalkan angka bunuh diri.

Jepang mencatat tinggal 3.416 fatality road accident tahun 2020, mengindikasikan penurunan 13 persen dibandingkan tahun sebelumnya 2019.

Sangat menurun signifikan dibanding hampir 16 ribu kasus tahun 1970. Kini traffic fatality berkisar 2,7 per 100 ribu penduduk.

Bersama Norwegia, Irlandia, Swedia dan Swiss, Jepang menjadi salah satu terendah diantara keseluruhan negara OECD.

Bagaimana bisa turun sesignifikan itu? Menurut Road Safety Report 2021 oleh ITF – OECD, titik kulminasi terjadi di bulan Juni 1970 ketika pemerintah Jepang mulai memberlakukan Undang-Undang Kebijakan Keselamatan Lalu Lintas untuk mempromosikan langkah-langkah keselamatan lalu lintas secara nasional secara sistematis di pusat dan provinsi.

Perhatian sangat besar diarahkan ke pengetatan penggunaan sabuk pengaman dan perbaikan lingkungan lalu lintas yang berkelanjutan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved