Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenderal Andika Perkasa Segera Pensiun, Laksamana Yudo Margono Disebut Kandidat Kuat Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera pensiun Desember 2022. Laksamana Yudo Margono pun disebut kandidat kuat Panglima TNI

Kolase Kompas.com/Tribunnews.com
Kolase KSAL Laksamana TNI Yudo Margono dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Dulu Laksamana TNI Yudo Margono disebut calon Panglima TNI saingan kuat Jenderal Andika Perkasa yang masih menjabat KSAD. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera memasuki masa pensiun Desember 2022.

Isu pergantian pucuk pimpinan TNI pun mulai bergulir.

Bahkan, sejumlah usulan muncul untuk memperpanjang masa jabatanan Panglima TNI.

Namun, di tengah isu itu muncul juga nama kuat mengantikan Andika Perkasa.

Yakni, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

Nama Laksamana Yudo menguat karena disebutkan sesuai 'jatah' pergantian Panglima TNI.

Dimana, selama masa kepempinan Presiden Jokowi, Panglima TNI dipimpin dari Matra Darat, Matra Udara, dan kembali ke Matra Darat.

Sehingga, kini disebut sejumlah kalangan menyebut sudah waktunya 'jatah' dari Matra Laut.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan terkait isu perpanjangan masa jabatan Panglima TNI sebaiknya dikembalikan kepada aturan Undang-undang.

Dimana, hak dan kewenangan pemberhentian Panglima TNI ada di tangan Presiden dan DPR RI.

"Kita kembali ke UU saja. Kan ada UU TNI (UU no 34 tahun 2004 TNI)," kata Dave Laksono saat dihubungi Tribun Network, Senin (12/9/2022).

Untuk diketahui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI telah diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI. Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut.

Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima.

Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved