Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SPBU Kena Sanksi

Kena Sanksi, SPBU Jl Daeng Tata Makassar Tak Jual Pertalite Selama Sebulan

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jl Daeng Tata Kota Makassar mendapatkan sanksi dari Pertamina.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
RUDI SALAM/TRIBUN-TIMUR.COM
Suasana SPBU di Jl Daeng Tata, Kota Makassar, Kamis (8/9/2022) siang. Diketahui SPBU ini mendapatkan sanksi dari Pertamina. Sanksi tersebut berupa alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dicabut selama sebula, sejak 26 Agustus 2022. Sanksi dijatuhkan karena SPBU ini menjual BBM drum jerigen tanpa surat rekomendasi. 

Taufiq menyebut, Pertamina telah melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. 

“Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM. Dari 28 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135,” sebut Taufiq, via rilis.

Taufiq mengaku, Pertamina masih memiliki keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM, dikarenakan regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU

Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda. 

Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh Konsumen.

“Sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi,” kata Taufiq.

Taufiq menjelaskan, diperlukan peran aktif Pemda dan juga aparat karena dalam Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut. 

“Apalagi sekarang wacana BBM subsidi sedang digulirkan oleh Pemerintah melalui media nasional, harapannya momen-momen seperti ini kepolisian dan disperindag lebih ‘galak’ lagi dalam mengungkap praktek-praktek illegal tersebut,” kata Taufiq.

“Karena kalau hanya Pertamina berikan sanksi kepada SPBU permasalahan ini tidak akan pernah selesai,” pungkasnya. (*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved