Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SPBU Kena Sanksi

Kena Sanksi, SPBU Jl Daeng Tata Makassar Tak Jual Pertalite Selama Sebulan

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jl Daeng Tata Kota Makassar mendapatkan sanksi dari Pertamina.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
RUDI SALAM/TRIBUN-TIMUR.COM
Suasana SPBU di Jl Daeng Tata, Kota Makassar, Kamis (8/9/2022) siang. Diketahui SPBU ini mendapatkan sanksi dari Pertamina. Sanksi tersebut berupa alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dicabut selama sebula, sejak 26 Agustus 2022. Sanksi dijatuhkan karena SPBU ini menjual BBM drum jerigen tanpa surat rekomendasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jl Daeng Tata Kota Makassar mendapatkan sanksi dari Pertamina.

Sanksi tersebut berupa alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dicabut selama sebula, sejak 26 Agustus 2022.

Sanksi dijatuhkan karena SPBU ini menjual BBM drum jerigen tanpa surat rekomendasi.

Akibatnya, SPBU ini tak melayani pembelian BBM Pertalite karena stok yang kosong.

Demikian yang disampaikan Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Taufiq Kurniawan via WhatsApp, Kamis (8/9/2022).

“Sanksi selama 1 bulan sejak 26 Agustus kita cabut Alokasi Pertalitenya. Karena menjual ke drum jerigen tanpa surat rekomendasi dan tangki modif,” kata Taufiq.

Taufiq menegaskan, jika pelanggaran diulang, maka SPBU ini tidak akan menjual Pertalite selamanya. 

Pantauan Tribun-Timur.com, Kamis (8/9/2022) siang, tak ada antrean yang panjang di SPBU Jl Daeng Tata.

Kendaraan yang mengisi didominasi roda dua. Namun, tampak juga beberapa roda empat.

Khusus roda dua, beberapa pengendara tampak tidak jadi mengisi BBM karena tidak adanya Pertalite.

Selain SPBU Daeng Tata, SPBU di Jl Abdullah Daeng Sirua (Abdedir) juga mendapatkan sanksi yang sama.

Khusus di SPBU Absesir tak menjual produk BioSolar.

Sebelumnya, sebanyak 28 SPBU dari total 643 SPBU / APMS yang beroperasi di Sulawesi dapat sanksi oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Taufiq menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan didasarkan adanya laporan masyarakat.

Juga investigasi mandiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved