SPBU Kena Sanksi
Kena Sanksi, SPBU Jl Daeng Tata Makassar Tak Jual Pertalite Selama Sebulan
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jl Daeng Tata Kota Makassar mendapatkan sanksi dari Pertamina.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jl Daeng Tata Kota Makassar mendapatkan sanksi dari Pertamina.
Sanksi tersebut berupa alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dicabut selama sebula, sejak 26 Agustus 2022.
Sanksi dijatuhkan karena SPBU ini menjual BBM drum jerigen tanpa surat rekomendasi.
Akibatnya, SPBU ini tak melayani pembelian BBM Pertalite karena stok yang kosong.
Demikian yang disampaikan Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Taufiq Kurniawan via WhatsApp, Kamis (8/9/2022).
“Sanksi selama 1 bulan sejak 26 Agustus kita cabut Alokasi Pertalitenya. Karena menjual ke drum jerigen tanpa surat rekomendasi dan tangki modif,” kata Taufiq.
Taufiq menegaskan, jika pelanggaran diulang, maka SPBU ini tidak akan menjual Pertalite selamanya.
Pantauan Tribun-Timur.com, Kamis (8/9/2022) siang, tak ada antrean yang panjang di SPBU Jl Daeng Tata.
Kendaraan yang mengisi didominasi roda dua. Namun, tampak juga beberapa roda empat.
Khusus roda dua, beberapa pengendara tampak tidak jadi mengisi BBM karena tidak adanya Pertalite.
Selain SPBU Daeng Tata, SPBU di Jl Abdullah Daeng Sirua (Abdedir) juga mendapatkan sanksi yang sama.
Khusus di SPBU Absesir tak menjual produk BioSolar.
Sebelumnya, sebanyak 28 SPBU dari total 643 SPBU / APMS yang beroperasi di Sulawesi dapat sanksi oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Taufiq menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan didasarkan adanya laporan masyarakat.
Juga investigasi mandiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU.
Taufiq menyebut, Pertamina telah melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.
“Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM. Dari 28 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135,” sebut Taufiq, via rilis.
Taufiq mengaku, Pertamina masih memiliki keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM, dikarenakan regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU.
Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda.
Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh Konsumen.
“Sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi,” kata Taufiq.
Taufiq menjelaskan, diperlukan peran aktif Pemda dan juga aparat karena dalam Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut.
“Apalagi sekarang wacana BBM subsidi sedang digulirkan oleh Pemerintah melalui media nasional, harapannya momen-momen seperti ini kepolisian dan disperindag lebih ‘galak’ lagi dalam mengungkap praktek-praktek illegal tersebut,” kata Taufiq.
“Karena kalau hanya Pertamina berikan sanksi kepada SPBU permasalahan ini tidak akan pernah selesai,” pungkasnya. (*)