Guna Selaraskan Peraturan Perundang-undangan, Tiga Ranperda Pangkep di Harmonisasi
PERANCANG Peraturan Perundang - Undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel mengharmonisasi tiga Ranperda) di harmonisasi Kabupaten Pangkajene di Aula Kanwil.
Maka dari itu, perda ini disarankan untuk tidak dilanjutkan.
Kemudian pada ranperda Badan Permusyawaratan Desa, perancang mengatakan bahwamateri muatan ini harus memerhatikan ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa sebaiknya telah ditetapkan paling lambat 10 Januari 2019," tambah perancang.
Lebih lanjut, pada ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perancang katakan ranperda ini, pemerintah kabupaten atau kota memiliki urusan dalam penanggulangan bencana kabupaten ataupun kota.
Perancang juga menambahkan bahwa pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep berwenang untuk mengatur mengenai penanggulangan bencana pada lingkup kabupaten.
“Adapun materi muatannya, harus memperhatikan tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah seperti disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 UU No 24/2007 tentang Penganggulangan Bencana," tambah perancang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Litbang Kab Pangkep Ratna Mentari, Kabid Penegahan dan Kesiapsiagaan Kabupaten Pangkep Alfian, Analis Perundang-undangan Kab Pangkep Suriyani Mutahid.
Ada juga Analis Sumber Daya Manusia Kab Pangkep Syahril, Jajaran Pemerintah Kab Pangkep, dan Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.(adv/rerifaabdurahman).