Guna Selaraskan Peraturan Perundang-undangan, Tiga Ranperda Pangkep di Harmonisasi
PERANCANG Peraturan Perundang - Undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel mengharmonisasi tiga Ranperda) di harmonisasi Kabupaten Pangkajene di Aula Kanwil.
PERANCANG Peraturan Perundang - Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengharmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daeran (Ranperda) di harmonisasi Kabupaten Pangkajene di Aula Kanwil, Selasa (6/9/2022).
Ketiga Ranperda tersebut merupakan:
1. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 3/2020 tentang Inovasi Daerah.
2. Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa dan
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Perancang Kanwil, Baharuddin membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil),Liberti Sitinjak.

“Pengharmonisasian ini bertujuan untuk menyelaraskan baik secara vertical maupun horizontal mengenai peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk,” kata Baharuddin.
Kepala Bagian Hukum Kab Pangkep, Muh. Gazali mengatakan bahwa pihaknya beserta jajaran Pemerintah Kab Pangkep memerlukan informasi terkait kesempurnaan dari ketiga ranperda tersebut.
“Melalui harmonisasi ini akan didapatkan informasi untuk kesempurnaan/kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi demi keakuratan daripada peraturan daerah tersebut,” kata Gazali.
Perancang Kanwil Sulsel menanggapi ketiga ranperda tersebut pada ranperda Inovasi Daerah dari Aspek Kewenangan, Peraturan Daerah Kabupaten Pangkep Nomor 3/2020.
“Untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik secara optimal dalam rangka mendukung kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk membantu terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat, dan Peningkatan Daya Saing Daerah.
Usulan inovasi ini dapat dari Pemerintah Daerah ataupun masyarakat setempat.
Dari Aspek Substansi, materi muatan ranperda ini akan diwujudkan perubahan sebanyak 19 pasal dari 34 pasal yang diatur dalam perda No 3/2020.
Ini menunjukan bahwa dalam ranperda substansi yang akan dibuat perubahannya melebihi dari 50 persen.
Maka dari itu, perda ini disarankan untuk tidak dilanjutkan.
Kemudian pada ranperda Badan Permusyawaratan Desa, perancang mengatakan bahwamateri muatan ini harus memerhatikan ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa sebaiknya telah ditetapkan paling lambat 10 Januari 2019," tambah perancang.
Lebih lanjut, pada ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perancang katakan ranperda ini, pemerintah kabupaten atau kota memiliki urusan dalam penanggulangan bencana kabupaten ataupun kota.
Perancang juga menambahkan bahwa pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep berwenang untuk mengatur mengenai penanggulangan bencana pada lingkup kabupaten.
“Adapun materi muatannya, harus memperhatikan tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah seperti disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 UU No 24/2007 tentang Penganggulangan Bencana," tambah perancang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Litbang Kab Pangkep Ratna Mentari, Kabid Penegahan dan Kesiapsiagaan Kabupaten Pangkep Alfian, Analis Perundang-undangan Kab Pangkep Suriyani Mutahid.
Ada juga Analis Sumber Daya Manusia Kab Pangkep Syahril, Jajaran Pemerintah Kab Pangkep, dan Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.(adv/rerifaabdurahman).