Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guna Selaraskan Peraturan Perundang-undangan, Tiga Ranperda Pangkep di Harmonisasi

PERANCANG Peraturan Perundang - Undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel mengharmonisasi tiga Ranperda) di harmonisasi Kabupaten Pangkajene di Aula Kanwil.

DOK KEMENKUMHAM
Saat perancang Peraturan Perundang - Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengharmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daeran (Ranperda) di harmonisasi Kabupaten Pangkajene di Aula Kanwil, Selasa (6/9/2022). 

PERANCANG Peraturan Perundang - Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengharmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daeran (Ranperda) di harmonisasi Kabupaten Pangkajene di Aula Kanwil, Selasa (6/9/2022).

Ketiga Ranperda tersebut merupakan:

1. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 3/2020 tentang Inovasi Daerah.

2. Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa dan

3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Perancang Kanwil, Baharuddin membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil),Liberti Sitinjak.

Saat perancang Kanwil, Baharuddin membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil),Liberti Sitinjak.
Saat perancang Kanwil, Baharuddin membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil),Liberti Sitinjak. (DOK KEMENKUMHAM)

“Pengharmonisasian ini bertujuan untuk menyelaraskan baik secara vertical maupun horizontal mengenai peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk,” kata Baharuddin.  

Kepala Bagian Hukum Kab Pangkep, Muh. Gazali mengatakan bahwa pihaknya beserta jajaran Pemerintah Kab Pangkep memerlukan informasi terkait kesempurnaan dari ketiga ranperda tersebut.

“Melalui harmonisasi ini akan didapatkan informasi untuk kesempurnaan/kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi demi keakuratan daripada peraturan daerah tersebut,” kata Gazali.

Perancang Kanwil Sulsel menanggapi ketiga ranperda tersebut pada ranperda Inovasi Daerah dari Aspek Kewenangan, Peraturan Daerah Kabupaten Pangkep Nomor 3/2020.

“Untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik secara optimal dalam rangka mendukung kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk membantu terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat, dan Peningkatan Daya Saing Daerah.

Usulan inovasi ini dapat dari Pemerintah Daerah ataupun masyarakat setempat.

Dari Aspek Substansi, materi muatan ranperda ini akan diwujudkan perubahan sebanyak 19 pasal dari 34 pasal yang diatur dalam perda No 3/2020.

Ini menunjukan bahwa dalam ranperda substansi yang akan dibuat perubahannya melebihi dari 50 persen.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved