Polisi Tembak Polisi
Dipecat, Kombes Agus Nurpatria Pilih 'Melawan' Seperti Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo
Hasil sidang KKEP memutuskan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria dipecat terkait kematian Yosua atau Brigadir J
Editor:
Edi Sumardi
DOK PRIBADI DAN TWITTER.COM/@GUZ_NUR
Kolase foto mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria. Dia baru saja dipecat dari Polri karena merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di tahun yang sama, Agus juga memperoleh promosi dan kenaikan pangkat menjadi Kombes.
Pada tahun 2020, Agus kemudian ditugaskan untuk menjabat Kabid Propam Polda Kepri.
Hingga akhirnya menjabat sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri pada tahun 2021.
Namun, karena diduga ikut membantu Irjen Ferdy Sambo dalam upaya pemusnahan barang bukti pembunuhan Brigadir J, Agus mau tidak mau harus menerima sanksi.
Agus akhirnya dimutasi dari jabatannya sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri ke Pamen Yanma Polri.
Adapun Agus dimutasi melalui Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 1628/VIII/Kep/2022, tertanggal 4 Agustus 2022.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita