Koruptor Bebas
Daftar Terpidana Korupsi Bebas Bersamaan dari Lapas, Ada Eks Menteri, Gubernur, Bupati, dan Artis
Sejumlah narapidana kasus korupsi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Lapas Wanita Tangerang, Selasa (6/9/2022)
TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah narapidana kasus korupsi bebas bersyarat, Selasa (6/9/2022).
Mereka dinyatakan bebas bersyarat setelah ditahan di Lapas Sukamiskin dan Lapas Wanita Tangerang.
Narapidana yang bebas ada eks gubernur, menteri, bupati, hingga jaksa.
Baca juga: Ingat Jaksa Pinangki? Kini Bebas Bersyarat Bersama Ratu Atut Setelah Jalani Masa Hukuman 2 Tahun
Baca juga: Romahurmuziy Vonis 2 Thn, Bandingkan Suryadharma Ali, Anas Urbaningrum, Setya Novanto, Luthfi Hasan
Mereka Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Ratu Atut Chosiyah, Jaksa Pinangki.
Para narapidana menjalani hukuman berbeda-beda mulai dari 2 tahun hingga 8 tahun penjara.
Berikut Daftar Koruptor Bebas Bersyarat di Lapas Sukamiskin
Suryadharma Ali adalah mantan Menteri Agama era Susilo Bambang Yudhoyona.
Suryadharma Ali divonis enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.
Suryadharma dinilai terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.
2. Patrialis Akbar
Patrialis Akbar, mantan menteri hukum dan HAM dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/9/2017).
Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang dia terima.
Patrialis Akbar dihukum karena terbukti menerima suap 50.000 Dolar AS terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.